Nur Alam Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

3020
Nur Alam Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
VONIS NUR ALAM - Nur Alam saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu malam (28/3/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam harus menghabiskan sisa hidupnya selama 12 tahun, setelah majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

“Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlajut,” kata hakim ketua Diah Siti Basariah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018) malam.

(Baca Juga : Hakim Tipikor Kabulkan Pembukaan Blokir Aset Nur Alam)

Adapun pertimbangkan yang meringankan dan memberatkan yakni yang meringankan terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, terdakwa banyak mendapat penghargaan. Sementara yang memberatkan Nur Alam tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagai Gubernur Sultra.

“Menjatuhkan Pidana tambahan, bayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider 1 tahun,” lanjut hakim.

Hakim juga mencabut hak politik mantan politisi Partai Amanat Nasional ini selama lima tahun, sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidana.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Hakim menyatakan bahwa Nur Alam melanggar pasal 3 jo pasal 18 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Baca Juga : Sidang Putusan Nur Alam Molor Hingga Magrib)

Nur Alam Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Nur Alam terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) yang berada di Kabupaten Buton dan Bombana.

Selain itu hakim memutuskan bahwa Nur Alam terbukti telah menerima gratifikasi dari Richorp Internasional sebesar Rp40 miliar.

Sementara terkait kerusakan lingkungan oleh ahli Basuki Wasis, hakim menilai hal tersebut bukanlah kerugian negara sehingga harus dikeluarkan dari perkara ini.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

(Baca Juga : Nur Alam Minta Hakim Ringankan Tuntutan 18 Tahun Penjara)

Sidang putusan Nur Alam ini ramai dihadiri oleh keluarga, kerabat serta sejumlah pejabat di kalangan Sultra seperti calon wakil gubernur Sultra Lukman Abunawas, Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur, Wak Bupati Wakatobi Ilmyati Daud, Ketua DPD Demokrat Sultra Muh. Endang SA, Wakil Ketua DPRD Sultra Amiruddin Nurdin, Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sultra Anton Timbang, anggota DPRD Sultra Samsul Ibrahim dan masyarakat Sultra lainnya.

Sebelumnya Nur Alam dituntut 18 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan Tipikor. (A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini