Oknum ASN di DPRD Konawe Akui Jadi Bandar 19 Kg Sabu Sejak 2018

1290
`Ilustrasi narkoba asn, pns
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPRD Kabupaten Konawe berinisial TR (38) terlibat sindikat peredaran sabu di Kendari. Ia akhirnya dibekuk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu, 20 Juli 2019 lalu.

Warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe itu tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak lima bulan lalu, saat polisi menangkap rekannya Gunung Jaenal (38) yang merupakan sindikit pengedar sabu pada Senin, 18 Februari 2019.

Dari pengakuan TR, pada September 2018 dia menyimpan 3 kilogram sabu, Oktober 2018 ada 4 kilogram, awal Januari 2019 ia kembali menyimpan 5 kilogram, dan terakhir 7 kilogram sabu.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Jadi 3,5 kilogram yang disita di rumahnya Februari lalu, sisa dari barang bukti yang sudah ditampung sejak 2018,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Satrya Adhy Permana saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sultra, Kamis (25/7/2019).

Satrya menjelaskan, tersangka TR buron setelah dari hasil pengembangan tangkapan Februari lalu, ditemukan 3,4 kilogram sabu disimpan di rumahnya. Namun, saat rumahnya digeledah tersangka tidak ada di tempat.

(Baca Juga : Satu Anggota Polres Konawe Positif Gunakan Sabu)

“Tersangka ini berperan sebagai gudang. Sebelum ditangkap di Kendari, TR sempat melarikan diri ke Jakarta, Gorontalo dan Papua. September 2018 lalu, tersangka selain sebagai kurir dia juga berperan sebagai gudang penyimpanan barang haram tersebut,” katanya.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Menurutnya, tersangka merupakan ASN yang sudah malas masuk kantor sebelum terlibat penyalahgunaan narkoba. TR juga terlibat jaringan antarprovinsi. Menurut Satrya, barang haram tersebut dikirim dari bandar yang ada di Batam melalui jalur udara lalu tersangka mengambil dan menyimpan di rumahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini