Panwaslu Konsel: Pemasangan APK Caleg Banyak yang Melanggar

158
Kordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwalu Konsel, Awaluddin AK
Awaluddin AK

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) milik sejumlah Calon Legislatif (Caleg) di daerah itu banyak yang melanggar aturan.

Kordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwalu Konsel, Awaluddin AK menyatakan dari 25 kecamatan yang ada di daerah itu, hampir semua APK milik para Caleg peserta Pemilu 2019 tersebut dipasang bukan pada tempat yang telah ditentukan.

Saat ini, terdapat 16 partai politik yang terdaftar sebagai peserta Pemilu dengan 434 jumlah Caleg yang terverifikasi dan telah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) di KPU Konsel.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

“Dari 434 Caleg ini memang belum semua memasang APK, tapi caleg yang telah memasang APK itu dipastikan semua melanggar. Itu bisa dibuktikan dengan model desain, ukuran, materi dan lokasi titik pemasangan APK. Tidak sesuai ketentuan,” terang Awaludin, Rabu (7/11/2018).

Dia menjelaskan, prinsip pemasangan APK mestinya dilakukan oleh pihak partai politik pengusung, bukan Caleg yang bersangkutan. Hal ini tertuang dalam keputusan KPU RI nomor 1096.

Selain itu, pihaknya juga menemukan beberapa desain APK para Caleg itu teridentifikasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 28 tahun 2018.

Padahal, jika merujuk pada aturan terebut, maka Semua jenis APK baik itu yang difasilitasi ataupun didesain dan dicetak sendiri, semua harus disampaikan ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

“Namun sampai saat ini belum ada yang masuk. Menurut KPU Konsel saat ini sudah ada beberapa Parpol yang menyerahkan desain, namun masih sementara diverifikasi,” terangnya.

Tekait dengan keterangan dari KPU itu, pihak Panwalu Konsel telah memberikan rekomendasi penurunan dan penertiban APK kepada pihak terkait, seperti KPU, Parpol, dan Pemda setempat.

Rencanannya penertiban itu akan dilaksanakan pada hari Kamis (8/11/2018) besok. Penertiban itu juga akan melibatkan pihak KPU dan Pemda. (C)

 


Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini