Pascaputusan Sela, KPU Bisa Tetapkan Calon Terpilih Perkara yang Dismiss

208
Pascaputusan Sela, KPU Bisa Tetapkan Calon Terpilih Perkara yang Dismiss
KPU RI - Hasyim Asyar'i usai pembacaan putusan sela PHPU di MK Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi, kabupaten/Kota sudah dapat melakukan penetapan kursi dan penetapan calon terpilih terhadap perkara yang dismiss atau tidak lanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan sela, tiga perkara dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinyatakam dismiss, yakni Wakatobi, Bombana dan Sultra.

“Bila sudah ada putusan dismissal dan perkara tidak dilanjut, berarti KPU provinsi/kabupaten/kota dalam perkara tersebut dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikutnya yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih,” kata Komisioner KPU RI Hasyim Asyar’i di Gedung MK Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Baca Juga : Sidang PHPU, KPU Sultra Prediksi Perkara Ini Bakal Di-dismiss MK

Sebab, lanjut Hasyim, putusan dismissal sudah bisa menjadi sumber hukum bagi kegiatan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.

“Supaya SK KPU provinsi/kabupaten/kota tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih kokoh, harap dikutip putusan MK tentang dismissal tersebut ke bagian “memperhatikan” dalam SK tersebut,” lanjut Hasyim.

KPU Wakatobi dan Bombana sudah dapat melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. Sementara KPU Sultra belum bisa melakukan penetapan karena masih terdapat perkara yang lanjut yakni perkara 09 PKS dapil DPRD Provinsi Sultra 6. Hasyim menerangkan yang dinyatakan lanjut akan masuk dalam sidang pemeriksaan pembuktian.

BACA JUGA :  [SALAH] Partai PBB Menyatakan Deklarasi Mendukung Anies Sebagai Presiden 2024

Baca Juga : Sengketa Pemilihan DPD Dapil Sultra, Ini Penjelasan Pihak KPU

“Artinya perkara tersebut akan diperiksa dalam persidangan pembuktian. Ada tiga kemungkinan terhadap perkara ini, yakni diterbitkan putusan sela dengan amar putusan: PSU/hitung ulang/rekap ulang,” kata Hasyim.

Kemungkinan lain yakni putusan akhir berupa permohonan ditolak. Artinya pokok perkara sudah diperiksa pembuktian dan dinyatakan dalil pemohon tidak terbukti, sehingga permohonan ditolak. Bisa juga putusan akhir dikabulkan, artinya berdasarkan pemeriksaan pembuktian (adu alat bukti dokumen/saksi atau PSU/hitung ulang/rekap ulang) dinyatakan dalil permohonan terbukti, dan permohonan dikabulkan.

Adapun perkara yang dinyatakan lanjut antara perkara nomor 13 PKB dapil DPRD Kabupaten Buton Tengah (Buteng 3); perkara 09 PKS dapil DPRD Provinsi Sultra 6; perkara 198 Partai Nasdem DPRD Kabupaten Buton Selatan (Busel) dapil Busel 3; perkara 165 Gerindara DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dan DPRD Kabupaten Muna 6; perkara 180 Partai Golkar dapil Kolut 1; perkara 80 PDIP DPRD Kabupaten Konawe 4; serta permohonan calon DPD Fatmayani Harli Tombili.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

Baca Juga : Dua Pemohon Tak Hadir, Sidang PHPU Sultra Lanjut 17 Juli 2019

Sementara tiga perkara belum diputuskan yakni PAN untuk DPRD Kota Baubau, Perindo dan PPP DPRD Konawe Kepulauan serta Partai Berkarya. Sebelumnya dalam sidang pendahuluan pemohon dari PAN untuk DPRD Kota Baubau dan Partai Berkarya tidak hadir.

“PAN Baubau, Perindo dan PPP Konkep, serta Partai Berkarya hari ini belum dibacakan/diputuskan. Pembacaan dan keputusannya menunggu info lebih lanjut dari tim hukum KPU RI, malam ini sedang dikonsultasikan kepastiannya oleh tim kami yang hadir di MK kepada Tim Hukum KPU RI,” kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir. (a)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini