Peduli Buruh, Pemkot Baubau Godok LKS Tripartit

303
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau Roni Muhtar
Roni Muhtar

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Pemerintah Kota Baubau melalui dinas tenaga kerja mulai menggodok kepengurusan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit. Rencana pembentukan lembaga ini sebagai bentuk kepedulian pemda terhadap buruh ataupun tenaga kerja lainnya.

LKS Tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah yang sangat strategis untuk membahas masalah-masalah ketenagakerjaan sebagai bahan penyusunan kebijakan di Kota Baubau. Mereka bertugas memfasilitasi pekerja bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya dalam dunia kerja.

Rapat penggodokan kepengurusan LKS Tripartit ini dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau Roni Muhtar di Kantor Wali Kota Baubau, Selasa 11 Desember 2018. Selain unsur pemerintah, unsur pengusaha dan serikat pekerja/buruh juga turut ikut serta.

“Dengan adanya lembaga ini kita harapkan harmoni antara serikat pekerja dan pemerintah dapat terbangun. Selain itu, menjadi wadah untuk pemecah masalah ketenagakerjaan,” kata Roni Muhtar saat membuka rapat pembentukan kepengurusan LKS Tripartit.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Baubau Zarta menambahkan, LKS Tripartit sempat terbentuk di tahun 2015 namun vakum. Oleh karena itu, dalam rapat awal ini bertujuan untuk menyusun kepengurusan anggota baru.

Pembentukan LKS Tripartit mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2005. Pembentukan lembaga ini dinilai penting karena sudah banyak kasus dalam dunia kerja antara pekerja dan pengusaha.

“Makanya kami mencoba mengambil tindakan. Lembaga ini akan menjadi forum komunikasi, konsultasi, maupun kerjasama tentang ketenakerjaan yang anggotanya unsur pengusaha, pekerja atau buruh dan pemerintah sebagai pengawas,” jelasnya.

Zarta mengaku kepengurusan anggota lembaga LKS Tripartit ini sudah tersusun melalui hasil rapat bersama yang baru saja digelar. Susunan ini akan dilaporkan kepada Wali Kota Baubau, AS Tamrin.

“Ini memang harus dilaporkan ke wali kota sebab ketua lembaga ini adalah kepala daerah sendiri. Untuk wakil ketuanya itu ada tiga orang, itu terdiri dari unsur perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja,” jelasnya.

Mantan Sekretaris Disdukcapil Baubau ini mengurai masa bakti kepengurusan lembaga ini selama tiga tahun. Setelah tiga tahun maka diadakan pemilihan kepengurusan yang baru.

Dia berharap dengan adanya lembaga ini bisa memfasilitasi segala permasalahan antara pengusaha maupun pemerintah dengan para pekerja. Sehingga ke depan tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan mengenai ketenagakerjaan terjadi.

Untuk biaya pendanaan pembentukan, peningkatan peran, dan pelaporan LKS Tripartit ini sesuai peraturan bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Dalam Negeri, No. 04/Men/II/2010 dan No. 17 tahun 2010 tentang Pembentukan dan Peningkatan Peran LKS Tripartit daerah akan dibebankan kepada APBD kota sendiri. (b)

 


Penulis: M2
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini