Pegawai Kejari Konawe Ditangkap Karena Edarkan Uang Palsu

169
Pegawai Kejari Konawe DItangkap Karena Edarkan Uang Palsu
Pengedar Upal : Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Idham Syukri saat menunjukkan dua tersangka pengedar uang palsu. Salah satunya diketahui honorer kejaksaan negeri konawe.

Pegawai Kejari Konawe DItangkap Karena Edarkan Uang Palsu PENGEDAR UANG PALSU : Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Idham Syukri saat menunjukkan dua tersangka pengedar uang palsu, Rabu (3/5/2017). Salah satunya diketahui honorer kejaksaan negeri konawe. (RESTU/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Seorang Pegawai honorer Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe diamankan oleh satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, setelah kedapatan mengedarkan uang palsu. Adalah Muhammad Jafrezal Adyatma alias Adi (23). Seorang lagi Deri Sukma Adrianto alias Deri (22) yang diketahui merupakan kawan pelaku.

Terungkapnya kasus pengedaran uang palsu itu setelah kepolisian menangkap keduanya melakukan transaskidi salah satu kios sembako di Unaaha.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, AKBP Jemi Junaedi menjelaskan, penangkapan ketiga kawanan pengedar uang palsu pecahan Rp 100 ribu itu dilakukan pasca adanya laporan warga. Setelah menerima laporan pihaknya langsung menyelidiki dan berhasil mengamankan dua orang tersangka.

“Keduanya di amankan setelah korban Ros (pemilik kios) melaporkan ini ke polisi. Awalnya keduanya membelanjakan uang palsu ini untuk beli minuman keras (Miras) dan rokok menggunakan upal pecahan Rp 100 ribu,” Kata Jemi kepada sejumlah awak media di Mapolres Konawe, Rabu (3/5/2017)

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Setelah melakukan transaksi yang kedua kalinya, korban Ros kenudian mengetahui jika uang yang digunakan adalah palsu, disaat yang sama korban langsung menangkap pelaku dan menghubungi anggota.

Terkait dengan isu yang mengatakan jika upal tersebut di cetak di ruangan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Konawe. Jemi mengaku belum mengetahui hal itu sebab saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Kalau itu kita belum tahu. Kasus ini masi kita dalami, nanti kita lihat perkembangan kasus ini kedepannya. Soal dimana tersangka ini membuat upal kita belum tahu dan masih kita dalami,” imbuhnya

Atas kejadian ini kedua tersangka di jerat pasal 244 subsider pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ditempat lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Saiful Bahri Siregar mengaku prihatin dengan musibah yang menimpa salah satu staf PHLnya. Meski begitu dirinya menyerahkan segalah proses hukumnya yang saat ini masi ditangani penyidik Polres Konawe.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Kita serahkan proses hukumnya ke pihak penyidik Polres, karena dimata hukum semua orang sama. Kalaupun berkasnya sudah masuk maka kita pasti akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Saiful

Mantan Koordinator Kejari Kejaksaan Tinggi Sultra itu mengaku jika saat kejadian, kantor kejaksaan sedang dalam kondisi sepi. Sehingga tidak ada yang mengetahui proses pembuatan uang palsu tersebut.

“Saya luruskan, itu bukan cetak tapi fhoto copy, kalau cetak berarti ada alat cetaknya. tapi ini hanya fhoto copy saja,” Imbuhnya.

Kata dia, dari informasi yang didapatkannya setelah memfhoto copy uang palsu itu, tersangka sempat bercanda kepada rekannya bahwa ada uang palsu kalau mau digunakan untuk belanja.

“Dia sempat main-main sama temannya. Ini he ada uang palsu kalau mau pake belanja,” Tutup Saiful menirukan bahasa tersangka. (A)

 

Reporter : Restu Tebara
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini