Pejabat Kendari Dilarang Gunakan Mobdis ke Luar Kota

43

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Walikota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun menegaskan pejabatnya tidak boleh menggunakan mobil dinas (mobdis) saat hendak mudik lebaran nanti. Jika ada yang melanggar larangan tersebut maka akan diberikan sanksi.

“Hal semacam ini sebenarnya bukanlah hal yang baru. Tetapi kami kembali menegaskannya,” ujar Asrun di kantor camat wuawua, Selasa (23/6/2015).

Terkait pelarangan itu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran untuk diketahui pejabat yang bertugas di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pejabat yang melanggarnya yakni akan diberikan teguran tertulis.

Sementara itu, wakil ketua komisi I DPRD Kota Kendari Yasin Idrus menuturkan, apa yang akan dilakukan Pemkot tersebut sangatlah benar. Dengan begitu, fasilitas negara berupa mobdis dapat digunakan sesuai dengan peruntukkannya.

“Mobdis ini sudah jelas fuingsinya untuk menunjang kinerja aparatur daerah. Tetapi kalau digunakan diluar aktifitas kerja hal tersebut melanggar,” tuturnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini