Pelaku Utama Perakit Bom Ikan di Sultra Berhasil Diamankan

130
Pelaku Utama Perakit Bom Ikan di Sultra Berhasil Diamankan
BOM IKAN - AN (38), terduga pelaku utama perakit bom ikan di Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil diamankan. Pria yang merupakan residivis ini diamankan di Kepulauan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana pada Sabtu (13/5/2017) lalu. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

Pelaku Utama Perakit Bom Ikan di Sultra Berhasil Diamankan BOM IKAN – AN (38), terduga pelaku utama perakit bom ikan di Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil diamankan. Pria yang merupakan residivis ini diamankan di Kepulauan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana pada Sabtu (13/5/2017) lalu. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – AN (38), terduga pelaku utama perakit bom ikan di Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil diamankan. Pria yang merupakan residivis ini diamankan di Kepulauan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana pada Sabtu (13/5/2017) lalu.

Dari tangan AN berhasil disita 500 pieces detonator. Pengakuan AN, bahan baku dari bahan peledak yang dirakit itu didapatkan dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Kita belum tahu pasti jika bahan peledak ini akan digunakan untuk bom ikan. Yang jelas, bahan peledak ini dirakit di dalam hutan sendirian,” kata Dir Polair Polda Sultra, Kombes Pol Andi Anugrah di Mako Brimob Polda Sultra, Jumat (19/5/2017) siang.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Penangkapan tersangka utama ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang diamankan sebelumnya. Mereka adalah ZN, SN (34), DW (37). Setelah penangkapan dilakukan terhadap AN, diamankan lagi satu tersangka baru yakni AB.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari semua tersangka adalah 2.400 kilogram, atau 2,4 ton Amonium Nitrat, dan 1.829 pieces detonator. Kesuluruhan barang bukti ini diamankan bersama tersangka terhitung sejak 1 Mei 2017 lalu.

“Jadi ini banyak jenis ya. Ada yang rakitan, ada juga yang didapat dari India. Kalau untuk Amonium Nitrat, kebanyakan didapatkan dari Malaysia,” tambah Andi Anugrah.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Lanjut Anugrah, bahan peledak ini dirakit di Kabaena karena disana memang daerah yang tersembunyi. Selain itu, jaringan provider di daerah tersebut juga minim. Karena itu, kata Anugrah tersangka dengan leluasa merakit detonator tersebut.

Dalam release kasus ini, turut hadir pula dari pihak kejaksaan. Mereka menyaksikan langsung proses perakitan detonator yang diperagakan oleh tersangka. Selain itu, dilaksanakan pula cara meledakkan bahan peledak yang telah dirakit.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat nomor 12 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (A)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini