Pembakaran Hutan di Koltim, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

243
Pembakaran Hutan di Koltim, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
LAHAN GAMBUT - Kebakaran lahan gambut di wilayah Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara hingga kini masih saja terjadi. (foto:Samrul/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara berupaya mengembangkan kasus pembakaran lahan Hutan Produksi Terbatas (HTP) atau areal lahan gambut di Kecamatan Lalolae dengan tersangka Satriamin (41).

Selain telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara pemeriksaan sejumlah saksi.

Baca Juga : Pelaku Pembakaran Lahan Gambut Koltim Ditangkap

Dua orang saksi dari kalangan masyarakat telah dimintai keterangannya. Penyidik pula telah mengambil keterangan HT sebagai orang yang diakui tersangka menyuruh melakukan pembakaran. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, bukti keterlibatan HT sama sekali tidak menguatkan.

“HT kita sudah periksa kemarin, pengakuannya bahwa dia tidak menyuruh membakar lahan tetapi dia hanya menyuruh untuk mengolah lahan miliknya kepada tersangka. Bahkan dia menghimbau tersangka agar jangan melakukan pembakaran lahan,”demikian kata Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna, saat dihubungi melalui selulernya, Jumat (20/9/2019).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Gede mengungkapkan, hari ini saksi yang dimintai keterangannya adalah dari aparat yang menangkap tangan tersangka saat melakukan pembakaran. “Setelah itu kita akan lanjutkan pemeriksaan untuk saksi ahli,”ujarnya.

Dari keterangan tersangka seperti diungkapkan, bahwasanya tersangka memang sengaja melakukan pembakaran dengan maksud membersihkan lahan yang mau dikelolahnya.

Baca Juga : Karhutla di Koltim Diduga Sengaja Dibakar, Polisi Buru Pelaku

“Tidak ada yang menyuruh melakukan pembakaran. Kalau untuk pembakarannya diakui tersangka baru pertama kali dilakukan. Tetapi di lokasi itu ada sembilan titik sesuai hasil olah TKP, yang diakui hanya tiga titik melakukan pembakaran,”terang Gede Pranata.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Gede Pranata juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan sebab menimbulkan pencemaran lingkungan dan dapat melanggar aturan perundang-undangan.

“Beberapa warga masyarakat bersama TNI,Polri dibantu oleh rekan Manggala Agni sedang berupaya melakukan pemadaman lahan gambut yang terbakar. Jadi mohon sekiranya masyarakat sekitar yang sudah mengolah lahan disekitar lahan gambut ya jangan melakukan pembakaran. Apapun alasannya. Kalau memang tetap melakukan pembakaran maka kami akan tindak tegas berdasarkan undang-undang yang berlaku,”tandasnya. (B)

 


Kontributor : Samrul
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini