Pembakaran Randis Polisi di Pesta Adat Buton, 11 Orang Jadi Tersangka

308
Paksakan Joget di Pesta Adat, 10 Unit Kendaraan Polisi di Buton Dibakar
KENDARAAN HANGUS - Kendaraan dinas polisi yang hangus dibakar di Desa Lawele Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton pada Minggu (21/10/2018) dini hari tadi. Kejadiannya saat acara pesta adat tahunan masyarakat setempat. (Foto: Polda Sultra)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Polres Buton menetapkan 11 tersangka pelaku penganiayaan terhadap polisi dan pengrusakan Kendaraan Dinas (randis) polisi saat pesta adat di desa Lawele, kecamatan Lasalimu, kabupaten Buton, Minggu (21/10/2018).

Awalnya, usia kejadian itu, polisi sudah mengamankan tujuh orang, yakni Sl (32), AS (27), Rm (28), As (17), SE (21), Mn (24), dan Nu (20). Lalu, pada hari ini (Selasa, 23/10/2018) Polres Buton kembali mengamankan FD (21), SP (18), IM (22), dan IK (16).

“Sebanyak 11 orang yang terungkap telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Buton dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sudah ada SPHAN (Surat Perintah Penahanan),” ujar Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt melalui pesan Whatsappnya.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

(Berita Terkait : Paksakan Joget di Pesta Adat, 10 Unit Kendaraan Polisi di Buton Dibakar)

Harry mengungkapkan, 11 orang tersangka itu merupakan warga desa Lawele, tempat dimana tindak penganiayaan dan pembakaran Randsi polisi itu berlangsung.

Sebelumnya, sejumlah kendaraan dinas polisi dibakar oleh massa di desa Lawele pada Minggu (21/10/2018) dini hari. Kejadiannya saat acara pesta adat tahunan masyarakat setempat.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

(Berita Terkait : Penjual Ikan hingga Pelajar Diduga Terlibat Aksi Pembakaran Kendaraan Polisi di Buton)

Kekacauan terjadi karena massa mabuk. Diketahui mereka berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Selain itu, amarah warga karena keinginan mereka untuk melaksanakan acara Joget dalam acara adat yang dihadiri sekitar 3 ribu orang itu tidak dibolehkan oleh kepolisian dan panitia pelaksana pesta adat. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini