Pembatalan Calon Kada yang Berstatus Tersangka Masih Sebatas Wacana

265
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Belakangan ini beredar isu bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggugurkan calon kepala daerah (kada) yang sedang menjalani proses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara Hidayatullah mengatakan isu tersebut masih sebatas wacana yang bergulir di publik. Karena sampai saat ini Hidayatullah mengaku belum menerima perubahan aturan dari KPU Republik Indonesia.

“Saya kira kita ini di KPU provinsi hanya bekerja sesuai regulasi yang ada. Jadi kalau ada perubahan peraturan di pusat, tentu kita akan lakukan itu, dan akan kita sampaikan. Namun sampai sekarang aturannya masih yang dulu,” kata Hidayatullah yang dikonfirmasi zonasultra.id, Selasa (10/4/2018).

Baca Juga : OTT Kendari, KPK Tetapkan Empat Tersangka

Sekalipun demikian, Hidayatullah tidak menampik jika memang ada yang meminta KPU untuk membatalkan atau menggugurkan calon kepala daerah yang berstatus tersangka.

“Memang ada permintaan. Tapi sekali lagi itu kan kewenangan di KPU RI, atau KPU pusat. Kita ini hanya menjalankan regulasi yang ada,” terangnya.

Seperti yang kita ketahui, satu calon gubernur di Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Asrun saat ini sedang menjalani penahanan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (B)

 


Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini