Pembebasan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Diperpanjang Hingga Akhir Agustus

1724
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Suharmin Arfad
Suharmin Arfad

ZONASULTRA.COM, KENDARI- Program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dari tanggal 12 April sampai 31 Juli 2021 kini diperpanjang selama sebulan hingga akhir Agustus 2021.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Suharmin Arfad saat ditemui di kantornya pada Selasa (10/8/2021). Kata dia, perpanjangan program ini merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sultra Khususnya.

“Kita beri keringanan berupa pembebasan denda Pajak, jadi orang yang terlambat bayar pajaknya sudah tidak ada dendanya Rp0,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kolaborasi, Konsul-Jenderal Australia Kunjungi Kendari

Pembebasan denda PKB ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 5 tahun 2021 tentang pemberian keringanan dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya.

Suharmin mengatakan, bahwa selama pemberlakuan program tersebut selama 3 bukan terakhir mendapat respon yang sangat baik oleh masyarakat. Pasalnya, di hari terakhir pemberlakuan pembebasan tersebut pendapatan pajak mencapai Rp5 miliar bahkan Rp7 miliar dari rata-rata di hari biasa hanya mencapai Rp1 sampai Rp2 miliar.

Sesuai dengan Pergub nomor 5 tahun 2021, program ini bertujuan memberikan respon terhadap dampak ekonomi dari pandemi covid-19 pada masyarakat akibat pembatasan aktivitas, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, terutama masyarakat yang terlambat membayar pajak.

BACA JUGA :  HBI ke-74, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Salurkan Sembako di 3 Lokasi

Serta agar masyarakat yang telah memindahtangankan kendaraan terutama kendaraan non DT yang berasal dari luar Sultra dapat mengubah plat kendaraannya dengan harapan membayar pajak di Sultra sehingga bisa meningkatkan pendapatan daerah.

Selain itu, dalam putusan rapat terbatas yang dilaksanakan di kantor Bapenda Sultra pada Jumat (9/4/2021), Bapenda Sultra bersama Bank Sultra, Jasa Raharja dan kepolisian yang tergabung dalam Samsat akan bergerak bersama dalam pelaksanaannya di lapangan. (a)

 


Penulis: M11
Editor: Ilham Surahmin

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini