Pembunuh Dua Gadis Remaja di Baubau Divonis Seumur Hidup

1952
Warga Kembali Temukan Mayat, Diduga Rekan Korban di Simpang Lima Palagimata
PENEMUAN MAYAT - Warga sekitar Kelurahan Katobengke saat mengevakuasi sosok mayat, Senin (24/2/2020). Sosok mayat remaja perempuan itu ditemukan seorang nelayan di pesisir pantai Lakeba, sekira pukul 08.00 WITA. (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baubau memvonis La Aka (24), pelaku pembunuhan dua gadis remaja di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Wa Devi (14) dan Wa Ini (15) dengan hukuman pidana seumur hidup.

Sidang La Aka digelar secara virtual pada Kamis siang, 12 November 2020, dipimpin oleh Wakil Ketua PN Baubau Rommel Franciskus Tampubolon, sebagai hakim ketua. Putusan vonis oleh majelis hakim kepada La Aka lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya agar dihukum penjara selama 20 tahun.

Kata Humas PN Baubau Hika D. Asril Putra, hukuman yang dijatuhkan kepada La Aka lebih tinggi dari tuntutan JPU karena perbuatan yang ia lakukan dipandang cukup keji. Namun, menurut Hika, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tergolong meringankan La Aka yang sedianya dikenai humuman mati karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP.

“Yang terbukti pertama pasal 340 (KUHP), ancaman pidananya kan hukuman mati. Selama putusan majelis itu tidak melebihi ancaman pidana saya kira tidak ada persoalan. Kenapa majelis berbeda pendapat dengan jaksa terkait pemidanaan, karena menurut majelis hakim perbuatan tersebut adalah perbuatan yang cukup keji,” terangnya lewat panggilan telepon, Jumat (13/11/2020).

Ungkap Hika, untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup, majelis hakim bahkan harus bertatap muka dengan La Aka di luar persidangan. Pada pertemuan di Lapas Kelas II A Kota Baubau itu majelis menanyakan secara langsung alasan La Aka membunuh kedua korban.

Tambah Hika, putusan majelis hakim belum sepenuhnya final. Pasalnya, kuasa hukum tersangka masih mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyikapi melakukan banding di Pengadilan Tinggi Sultra atau tidak.

Dikonfirmasi terpisah, Musrihi selaku JPU kasus La Aka mengatakan, pada persidangan La Aka mengaku telah membunuh Wa Devi dan Wa Ini menggunakan pisau dapur. Ia menusuk keduanya berkali-kali hingga tewas di tempat.

Lanjut Musrihi, fakta sidang lain yang mencengangkan yaitu, ada percakapan pesan singkat antara korban dan pelaku sebelum insiden pembuhan itu terjadi. Di mana Wa Devi memberi tahu La Aka untuk bertanggung jawab karena sudah tidak datang bulan selama dua minggu. Inilah yang menjadi motif pembunuhan kepada Wa Devi. Sedangkan Wa Ini dibunuh agar menghilangkan jejak. Pasalnya, setelah membunuh Wa Devi, lanjut Musrihi, Wa Ini tidak mau pulang ke rumah seorang diri.

Lewat fakta persidangan juga terungkap bahwa La Aka telah merencanakan pembunuhan itu. Sehingga aksinya tidak lantas diketahui pada hari pembunuhan berlangsung. Alasan dia membunuh menggunakan pisau dapur agar tidak dicurigai saat membawa senjata tajam tersebut.

“Pelaku ini dianggap telah melakukan perbuatan keji. Sehingga putusan dari majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan kami selaku jaksa,” terang Musrihi menegaskan.

La Aka telah membunuh Wa Devi dan Wa Ini pada 23 Februari 2020. Ia mengeksekusi keduanya di dua lokasi berbeda, bilangan Simpang Lima, Jalan Palagimata, Kelurahan Waborobo, dan di belakang Masjid Al-Kautsar, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

La Aka sendiri dibekuk polisi di kediamannya di Jalan Wakaaka, Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro pada malam hari, 25 Februari 2020. (A)

 


Kontributor: Risno Mawandili
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini