Pemda Konut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

226
Pemda Konut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah
RAPAT-Bupati Konut, Ruksamin bersama, perwakila Kemenag RI cabang Konut, KUA cabang Konut, Kepala Kejari Konawe, Kapolres Konut, TNI saat menggelar rapat bersama pengurus tokoh agama di Konut sebagai rangkaian pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan.(Jefri/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan pembayaran zakat fitrah bagi umat muslim di bulan suci Ramadan 1 Syawal 1441 Hijriah tahun 2020 Masehi.

Pengesahan itu berlangsung dalam rapat terbuka bersama pihak Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kementerian Agama (Kemenag) Konut pada Selasa (21/4/2020).

Dalam acara itu, diputuskan bersama bagi masyarakat muslim yang akan melakukan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk beras yaitu sebanyak 3,5 liter per jiwa. Jenis beras itu, kemudian dibagi lagi menjadi 3 bagian dengan jumlah nilai yang berbeda.

“Untuk beras dolog per liter Rp 26.500 per jiwa, beras super per liter seharga Rp 37.000 per jiwa. Selanjutnya beras ciliwung Rp 29.000 per liter per jiwa, dan sagu, ubi, jagung seharga Rp 20.000 perjiwa,”ungkap Bupati Konut Ruksamin saat merincikan besaran zakat fitrah.

Sedangkan untuk bagian pengelola amil zakat, lanjut Mantan Ketua DPRD Konut ini, ditetapkan sebesar 20 persen, dan kepada penerima zakat fitrah yaitu 80 persen. Selain itu, Surat Keputusan (SK) para amil zakat dikeluarkan oleh masing-masih kepala desa di wilayah itu.

Disampaikan, untuk lebih mengoptimalkan pelaksanan zakat fitrah tiap amil zakat diinstruksikan untuk membuat laporan pertanggung jawaban terkait jumlah zakat fitrah yang masuk dan dikeluarkan untuk penerima, selanjutnya diteruskan ke Kantor Kemenag Konut paling lambat 30 hari setelah Idul Fitri. (b)

 


Reporter: Jefri Ipnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini