Pemda Mubar dan Kemenag Sultra gelar Dialog Antar Umat Beragama

86
Pemda Mubar dan Kemenag Sultra gelar Dialog Antar Umat Beragama
DIALOG BERAGAMA - Pemda kabupaten Mubar menggelar dialog antar umar beragama bersama seluruh elemen masyarakat di daerah itu. Dialog itu digelar di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Mubar, Kamis (11/10/2018) dengan menghadirkan Kepala Kanwil Kemenag Sultra, Abdul Kadir. (Kasman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Muna Barat (Mubar) menggelar dialog antar umar beragama bersama seluruh elemen masyarakat di daerah itu. Dialog itu digelar di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Mubar, Kamis (11/10/2018) dengan menghadirikan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Sultra, Abdul Kadir.

Bupati Mubar, LM Rajiun Tumada mengatakan bahwa dialog itu bertujuan untuk merekatkan kultur masyarakat yang heterogen di daerah itu. Menuruntya, Mubar merupakan miniatur Indonesia, di dalamnya terdapat masyarakat multi etnis dengan berbagai macam kepercayaan.

Memang, sejak Mubar menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) di tahun 2014 lalu, kerukunan umat beragama di daerah itu sudah terbangun dengan baik sehingga tidak terjadi konflik umat beragama seperti yang terjadi di daerah lain di Indonesia.

Walau begitu, Rajiun menilia bahwa dialog antar umat yang dilaksanakan itu memiliki nilai positif dan strategis, karena eksistensi penduduknya yang beragam.

Pemda Mubar dan Kemenag Sultra gelar Dialog Antar Umat Beragama

“Dialog ini sangat bernilai positif dan dapat memberikan pemahaman subtansi kerukunan beragama dalam kerukunan berbangsa dan bernegara di Indonesia, khususnya di Mubar ini. Saya juga berpesan agar pemeluk umat beragama dapat melaksanakan ajaran agamanya dengan aman dan damai,” kata Rajuin saat membuka dialog itu.

Dia menilai, hubungan harmonis yang terjalin baik di dalam lingkungan masyarakatnya tidak lepas dari kerjasama Pemda dan Kemenag Mubar yang didukung para tokoh agama di daerah itu.

Hal ini mencermikan seluruh stakeholders di Mubar memiliki kesadaran tinggi untuk memelihara kerukunan umat beragama sehingga dapat melaksanakan ajaran agamanya dengan tenang, aman dan damai.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sultra, Abdul Kadir mengatakan bahwa pencegahan konflik antar umat beragama di Indonesia telah diatur melalui peraturan bersama Menteri Agama dengan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2016 tentang pedoman tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.

“Jadi regulasi tersebut sebagai acuan upaya bersama dan pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan umat beragama di Indonesia. Yang multi keyakinan yakni agama Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu,” tuturnya.

Dia menambahkan, tugas dan kewajiban pemerintah dalam pemeliharaan umat beragama menjadi tanggugjawab bersama, termaksud memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di seluruh daerah, serta menumbuh kembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara umat beragama. (C)

 


Reporter : Kasman
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini