Pemerintah Batasi Akses ke Media Sosial Secara Serentak

253
Pemerintah Batasi Akses ke Media Sosial Secara Serentak
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara secara resmi mengumumkan pembatasan akses ke media sosial secara serentak. Hal itu diumumkan lewan konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Menurutnya, pemblokiran tersebut untuk mencegah penyebaran foto dan video yang berisi konten korban aksi demonstrasi yang dinilai bisa mengundang rasa empati dan menguras emosi bagi yang melihatnya. Selain itu, mencegah beredarnya foto dan video berisi nir fakta atau hoax

Baca Juga : Kapolda Sultra Sebut Informasi Beredar di Medsos Cenderung Anti Pancasila

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

“Pembatasan dilakukan secara bertahap, dan bersifat sementara. Dasarnya undang-undang ITE. Melakukan delay konten, termasuk melakukan pembatasan. Inti dari undang-undang ITE itu demikian,” jelas Rudiantara melalui TV CNN.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Tenggara (Sultra) Saifullah mengaku, secara resmi belum mendapat informasi tersebut. Dirinya pun enggan berkomentar terkait hal ini.

“Saya belum bisa menanggapi, saya belum paham juga soal ini,” singkatnya saat dihubungi awak Zonasultra via telepon, Rabu (22/5/2019).

Baca Juga : Repnas: Milenial Jangan Mengikuti Akun Medsos yang Provokatif

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Berdasarkan pantauan awak Zonasultra, beberapa pengguna media sosial whatsapp, mulai mengeluhkan gangguan layanan aplikasi tersebut. Salah seorang pengguna Shinta mengatakan, mendapat informasi dari temannya, whatsapp nya sudah tidak bisa terbuka.

“Whatsappnya Dewi (temannya) belum bisa dipakai, bukan masalah jaringan tapi belum bisa diakses,” beber Shintia melalui grup whatsapp Kendari.

Saat ini, akses layanan pesan whatsapp untuk membuka konten foto dan video sudah tidak bisa dilakukan. Sejumlah netizen pun ikut mengeluhkan masalah yang sama. (B)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini