Pemkot Baubau Menangkan Sengketa Lahan SMP Negeri 6 Baubau

500
Papan nama SMP Negeri 6 Baubau (Foto internet)
Papan nama SMP Negeri 6 Baubau (Foto internet)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhir menang atas sengketa lahan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Baubau berlokasi di Kelurahan Liwoto, Kecamatan Kokalukuna (Pulau Makasar).

Syamsuddin Saandi selaku penggugat mencabut gugatanya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Baubau sebelum pembacaan putusan oleh hakim. Syamsuddin merupakan warga Kelurahan Sukanayo, Kecamatan kokalukuna denhan luas tanahnya 21.200 meter persegi.

Kepala Seksi Bidang Keperdataan dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, Sudarto, saat ditemui di kantornya, Selasa (2/7/2019) membenarkan hal itu.

Kepala Seksi Bidang Keperdataan dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, Sudarto
Sudarto

“Memang ada masyarakat kemarin yang menggugat aset Pemkot. Tapi dia sudah mencabut gugatannya. Baru itu yang saya tahu soal sengketa aset (Pemkot dengan pihak swasta) selama saya tugas enam bulan,” ujarnya.

Baca Juga : Pemkot Baubau Ingatkan Lurah Tak Bangun Kantor Pakai Dana Kelurahan

Sengketa lahan ini melibatkan, Syamsuddin sebagai Penggugat, Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Baubau sebagai tergugat I, Kepala Badan Pertanahan Nasional Wilayah Baubau tergugat II dan Wali Kota Baubau As Tamrin tergugat III.

Perkara sengketa lahan ini diregister Maret 2019. Sidang pertama digelar 4 Maret 2019. Dia dibantu kuasa hukum penggugat Adnas SH dan kawan-kawan. Pada 21 Juni, kemudian penggugat mencabut gugatannya. Hal ini dilatar belakangi oleh bukti yang diajukan tergugat III, Wali Kota Baubau AS Tamrin dibantu Kejari bidang Datun.

“Jadi tanggal 13 Juni itu, Pemkot (Baubau) menyerahkan bukati secara tertulis ke Pengadilan. Disitu ada termaksud sertifikat hak pakai bernomor 0001 tahun 1999 yang diserahakan. Setelah itu kami dengar si pelapor itu tadi, sudah mencabut gugatanya. Penetapan pencabutanya bernomor Nomor penetapan 13/Pdt.G/2019/PN.Bau,” jabarnya.

Menurut Sudarto, dalil Syamsudin atas gugatannya sebenarnya tidak kuat. Dia hanya berbicara berdasarkan cerita turun temurun dari moyangnya.

“Tidak ada bukti dokumen kepemilikan yang bisa mendukung argumennya. Jelas ngak bisa menang dia,” tuturnya.

Sebelumnya pada Rabu 26 Juni lalu Hakim Pengadilan Negeri Baubau membacakan sidang putusan yang dimenangkan oleh Pemkot Baubau. Dan penggugat dikenai biaya perkara Rp.1.316.000. (b)

 


Penulis : M6
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini