Pemkot Kendari Beri Sanksi Hotel yang Tak Taat Pajak

267
Pemkot Kendari Beri Sanksi Hotel yang Tak Taat Pajak
PENUNGGAKAN PAJAK - Tim yustisi yang merupakan gabungan dari Satpol PP, kejaksaan negeri, TNI, polisi, Bagian Hukum dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Kendari melakukan pemasangan spanduk pemberitahuan penunggakan pajak di beberapa hotel di Kendari. (SRI RAHAYU/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan sanksi kepada sejumlah hotel yang belum taat pajak. Sanksi yang diberikan berupa penempelan spanduk bertandakan hotel selaku objek pajak telah menunggak pajak daerah.

Objek pajak yang melakukan penunggakan pajak hotel langsung disambangi oleh tim yustisi yang merupakan gabungan dari Satpol PP, kejaksaan negeri, TNI, polisi, serta Bagian Hukum dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Kendari, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga : Tingkatkan PAD, Pemkot Kendari Maksimalkan Sektor Pariwisata

Kepala BPPRD Kota Kendari, Sri Yusnita mengatakan, ada lima hotel yang ditempeli spanduk pemberitahuan penunggakan pajak. Sebelumnya, kata dia, hotel tersebut telah diberikan imbauan serta surat peringatan sebanyak 3 kali untuk menyelesaikan pajaknya.

“Setelah disurati tidak ada niatan untuk menyelesaikan maka tim yustisi kami turun langsung melakukan pemasangan plang di hotel tersebut,” kata Sri Yusnita.

Lama tunggakan pajak kelima hotel ini pun beragam, mulai dari 11 bulan hingga 5 tahun. Kata Sri, hotel yang telah dipasangi plang pemberitahuan akan diberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak maka kemungkinan terburuk adalah dicabutnya izin usaha mereka.

“Jadi plangnya itu tidak boleh dicabut sampai objek pajak ini menyelesaikan tunggakannya. Kita juga sudah berikan kebijakan boleh dicicil jika nilainya terlalu besar,” kata dia.

Baca Juga : Tahun Ini Pemkot Kendari Siap Wujudkan “Wajah Baru” Pantai Nambo

Ia menjelaskan, pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara sistem online diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Penagihan pajak dengan mendatangi langsung wajib pajak ini adalah bagian dari pendekatan humanis yang dilakukan pemerintah. Tujuannya, untuk mendapatkan kepastian jika wajib pajak yang menunggak menyatakan sanggup untuk melunasi utang pajaknya. (B)

 


Kontributor: Sri Rahayu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini