Pemkot Kendari Siapkan Rp27 Miliar untuk THR ASN

344
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Susanti
Susanti

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari sebesar Rp27 miliar. Anggaran itu sama dengan pengeluaran gaji setiap bulannya.

Jumlah Rp27 miliar itu akan dibayarkan kepada 4.000 lebih ASN lingkup Pemkot Kendari.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Susanti mengatakan, pembayaran THR ASN ini akan dibayarkan mulai 4 Juni sampai 7 Juni dan langsung ditransferkan ke rekening masing-masing ASN.

“Tapi bisa juga dibayarkan sebelum tanggal 4 Juni tergantung dari kecepatan bendahara menyerahkan surat perintah membayar (SMP). Makanya, kami lagi menunggu bendahara masing-masing SKPD untuk memasukkan SPM,” kata Susanti di ruang kerjanya, Senin (28/5/2018).

BACA JUGA :  Tingkatkan Kolaborasi, Konsul-Jenderal Australia Kunjungi Kendari

(Baca Juga : Tahun Ini Pensiunan Juga Turut Terima THR, Ini Besarannya)

Dikatakan, dana pembayaran THR ASN tahun ini jumlahnya jauh lebih besar daripada tahun 2017.

“Tahun lalu kita anggarkan Rp15 miliar untuk THR, karena tahun lalu hanya gaji pokok saja, sementara tahun ini gaji pokok dan tunjangan,” ujarnya.

Selain menerima THR, ASN lingkup Pemkot Kendari juga akan menerima gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang. Pemkot Kendari juga sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp27 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN.

BACA JUGA :  UPT Perpustakaan UMW Kendari Gelar Bedah Buku Penelitian Kualitatif

(Baca Juga : THR ASN, TNI, Polri Dibayarkan Sebelum 8 Juni 2018)

Sementara ASN menerima THR, tenaga honorer lingkup Pemkot Kendari justru gigit jari.

Susanti memastikan tidak ada pembayaran THR bagi 3.000 tenaga honorer lingkup Pemkot Kendari tahun ini.

“Kalau THR tenaga honorer tidak ada. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pengelolaan keuangan itu tidak ada untuk pegawai kontrak, kecuali sudah disahkan aturan pegawai honorer diangkat melalui pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Kalau itu sudah dilaksanakan, semua akadnya kita bisa bayarkan,” tukasnya. (B)

 


Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini