Pemprov Belum Terima Usulan SK Pelantikan Pimpinan DPRD Kendari

107
Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra Laode Ali Akbar
Laode Ali Akbar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menerima usulan surat keputusan (SK) pelantikan pimpinan DPRD Kota Kendari. Padahal tiga nama pimpinan definitif DPRD Kota Kendari periode 2019-2024 resmi diumumkan dalam rapat paripurna pada 19 September 2019.

Ketiga nama itu pun telah diserahkan ke Wali Kota Kendari. Nantinya Wali Kota Kendari yang akan meneruskan ke Gubernur Sultra untuk pengesahan pelantikan pimpinan DPRD Kota Kendari.

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, La Ode Ali Akbar mengaku pihaknya belum menerima usulan SK pelantikan Ketua DPRD Kota Kendari.

“Sampai hari ini belum ada usulan, biasanya kan memang kalau ada usulan seperti itu sampainya di meja saya dulu baru diserahkan ke gubernur. Tapi sampai sekarang belum ada yang saya terima,” ungkap Ali Akbar kepada awak media, Senin (23/9/2019).

(Baca Juga : PKS Menunjuk Subhan Pimpin DPRD Kendari)

Ali Akbar menjelaskan, bila usulan SK tersebut telah ada maka akan langsung diserahkan ke Gubernur Sultra Ali Mazi untuk ditandatangani agar proses pelantikan segera dilaksanakan.

Adapun tiga nama pimpinan definitif DPRD Kota Kendari terpilih adalah Subhan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai ketua DPRD, Laode Muhammad Inarto dari Partai Golkar dan Samsuddin Rahim dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai wakil ketua satu dan wakil ketua dua.

(Baca Juga : Sulkarnain Akui Sudah Kantongi Nama Ketua DPRD Kendari)

Subhan ditetapkan sebagai ketua sementara DPRD Kota Kendari tanggal 26 Agustus 2019 lalu, usai pengambilan sumpah legislatif periode lima tahun ke depan.

Subhan ditunjuk karena PKS menjadi partai dengan perolehan suara terbanyak pada pemilu tahun ini di Kendari sebanyak 29.301 suara dengan 7 kursi, disusul Partai Golkar 5 kursi sebanyak 20.367 suara serta PAN 5 kursi sebanyak 20.140 suara. (b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini