Pemprov Sultra Masih Tagih Dana Jamrek ke Kabupaten/Kota

152
Yasin Limpo Siap Bantu Pemerintahan Ali Mazi
SULTRA ECONOMIC BREAFING - Foto bersama saat acara Sultra Economic Breafing 2020-2024 dengan tema “Menuju Sultra Sebagai Lokomotif Ekonomi Baru Di Kawasan Timur Indonesia” yang diadakan di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menagih dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota di Sultra. Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Yusmin saat diminta Gubernur Sultra Ali Mazi menjelaskan dalam acara Sultra Economic Breafing 2020-2024 dengan tema “Menuju Sultra Sebagai Lokomotif Ekonomi Baru Di Kawasan Timur Indonesia” yang diadakan di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Yusmin mengatakan hingga hari ini masih ada beberapa kabupaten yang belum menyerahkan dana Jamreknya ke Pemprov. Dana Jamrek tersebut adalah dana jaminan pada saat kewenangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih berada di Kabupaten/Kota.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

“Tentu kita ke kabupaten terus untuk menagih itu. Perhitungannya sudah jelas kalau sekarang kan ada per hektar sekian juta, di Sultra itu ada dana jamrek paling tinggi se-Indonesia yaitu Rp.150 juta per hektar,” kata Yusmin.

Yusmin mengatakan bahwa jaminan reklamasi hukumnya wajib bagi para penambang sebelum melakukan aktifitas penambangan. Berdasarkan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Yusmin, semua dana jaminan pasca tambang tersebut harus ditempatkan di Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara atau Bank Sultra.

Bagi pemilik IUP yang tidak membayar jamrek maka tidak bisa melakukan produksi maupun aktifitas pertambangan. KPK juga telah menginstruksikan kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk segera menyerahkan dana jamreknya ke Pemprov Sultra.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

“Yang jadi masalah adalah para penambang ini adalah mereka menambang, dan jamreknya tidak cukup. Siapa yang bertanggung jawab? Siapa yang mau mereklamasi sedangkan jaminanya tidak cukup,” tandas Yusmin.

Dana Jamrek pertambangan di Sultra cukup besar. Hingga saat ini dana Jamrek terkumpul sekitar Rp240 miliar, dan masih bisa bertambah seiring dengn upaya Pemprov menagih ke Kabupaten/Kota. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini