Pemuda Ini Tertangkap Tangan Curi Uang Pedagang di Pasar Matakidi

709
Pemuda Ini Tertangkap Tangan Curi Uang Pedagang di Pasar Matakidi
PENCURIAN - Seorang pemuda berinisial AS warga Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) tertangkap tangan saat melakukan pencurian di Pasar Matakidi, Desa Barangka, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (24/6/2018) sekitar pukul 12.00 wita. (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Seorang pemuda berinisial AS, warga Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) tertangkap tangan saat melakukan pencurian di Pasar Matakidi, Desa Barangka, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (24/6/2018) sekitar pukul 12.00 Wita.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi. AS bersama temannya IR tertangkap tangan oleh warga sekitar saat mencuri uang salah seorang pedagang pakaian di Pasar Matakidi.

“Jadi saat kedua pelaku AS dan IR ketahuan mencuri, keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor. Seorang warga langsung menarik AS hingga terjatuh dari motor dan IR berhasil melarikan diri dan membawa lari uang sebesar Rp3 juta,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Kolut ini, Minggu (24/6/2018).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Mantan Kapolsek Ranteangin ini menjelaskan, AS bersama IR masuk di Pasar Matakidi menggunakan sepeda motor metik tanpa plat. Kedua pelaku langsung masuk di tempat penjualan pakaian milik Wa Nifau dan berpura-pura menawar barang dagangan korban berupa sarung dan celana.

Korban Wa Nifau mencurigai gerak-gerik kedua pelaku dan mengecek dompet miliknya yang digantung di pintu kiosnya. Saat dicek, dompetnya ternyata sudah tidak ada dan kedua pelaku tiba-tiba menghilang.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Melihat dompet miliknya sudah tidak ada, korban Wa Nifau langsung memberitahukan tetangga kiosnya Wa Upa bahwa dirinya kecurian. Wa Upa kemudian memberitahu pedagang lainnya Hasilam.

“Mengetahui kabar itu, Hasilam langsung mengikuti dan mendapati kedua pelaku. Saat Hasilam melihat kedua pelaku naik motor, Hasilam langsung menarik AS sampai jatuh dari motor dan IR berhasil kabur,” jelasnya.

Saat ini AS sudah diamankan di Rutan Polres Muna beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AS dikenakan pasal 362 KHUP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan. (B)

 


Reporter: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini