Pemungutan Suara Pilkada 2020 Digeser ke Desember, KPU Sultra Tunggu Juknis

231
La Ode Abdul Natsir
La Ode Abdul Natsir

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menunggu instruksi atau pentunjuk teknis dari KPU RI, terkait pengeseran jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 pada Desember mendatang

Perubahan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020 akibat pandemi Covid-19 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo,

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir mengatakan, bahwa pelaksanaan pemungutan suara yang seyogyanya akan dilaksanakan pada bulan September 2020, namun berdasarkan Perpu di atas akan dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Namun demikian, pihaknya tidak memulai pada tahapan awal lagi, hanya akan melanjutkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang sempat terhenti, sebagaimana penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak yang sudah diputuskan KPU sebelumnya melalui Keputusan KPU 179 Tahun 2020 disertai dengan Surat Edaran KPU Nomor 8 Tahun 2020.

Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), melalui Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 2 DPR RI, Pemerintah dan KPU yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juni atau Juli 2020 yang akan datang.

“Adapun Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan akan diatur dalam Peraturan KPU,” katanya melalui sambungan WhastApp, Rabu (6/5/2020) malam.

Dalam hal pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 nanti, disebutkan dalam Perpu tersebut pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum berakhir.

Sehingga dengan keluarnya Perpu ini maka akan menjadi dasar bagi KPU RI untuk merancang kembali tahapan pemilihan serentak bulan Desember 2020 dengan tetap memperhatikan hasil RDP dengn Komisi 2 DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu dan juga memastikan kondisi terakhir wabah Covid-19 telah berakhir.

“Dan bagi kami di daerah tetap menunggu petunjuk dan arahan tindaklanjut Perpu dimaksud dari KPU RI,” ujarnya.

Untuk diketahui ada 7 kabupaten yang akan menggelar Pilkada serentak tahun 2020 ini yakni Kabupaten Muna, Buton Utara (Butur), Wakatobi, Konawe Selatan (Konsel), Konawe Kepulauan (Konkep), Kolaka Timur (Koltim) dan Konawe Utara (Konut).

Sebelumnya diberitakan, KPU RI mengapresiasi pemerintah yang telah mengeluarkan Perppu pada 4 Mei 2020 kemarin. Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya mempunyai waktu yang cukup memadai untuk menindaklanjuti Perppu dengan langkah-langkah yang diperlukan.

“KPU juga mengapresiasi pemerintah yang telah mengadopsi beberapa usulan KPU agar mengatur lebih tegas kewenangan KPU dalam menunda maupun melanjutkan pilkada yang ditunda,” kata Pramono pada Rabu (6/5/2020).

KPU akan segera menindaklanjuti dengan mematangkan rancangan revisi Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal yang selama ini sudah disusun. Selanjutnya KPU akan terus berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait, baik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kepastian penyelesaian pandemi Covid-19. (a)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini