Penanganan Banjir, Legislator DPRD Provinsi Sultra dan Kota Kendari Beda Persepsi

35

Sebelumnya Ketua DPRD Kota Kendari Abdul Razak yang menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berupaya untuk  melakukan pembenahan drainase sebagai salah satu penanganan dan antisipasi banjir.

Sebelumnya Ketua DPRD Kota Kendari Abdul Razak yang menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berupaya untuk  melakukan pembenahan drainase sebagai salah satu penanganan dan antisipasi banjir. Hanya saja ketika itu akan dilakukan, Pemkot terhambat lantaran titik drainase yang harus dibenahi itu merupakan wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Namun hal itu kemudian dibantah  salah satu anggota DPRD Provinsi Sultra, Tahrir Tasrudin. Menurutnya pembenahan drainase yang ada dalam wilayah Kota Kendari maka itu adalah tanggung jawab Pemkot.

“Dalam wilayah Kota Kendari kewenangan provinsi itu hanyalah  MTQ saja, tapi diluar dari itu merupakan tanggung jawab Kota Kendari” Katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/2/2015).

Kendati demikian, menurutnya memang perlu diberikan penjelasan secara akurat tentang  yang mana kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemkot Kendari. Akan tetapi sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menangani banjir di Kota Kendari, Pemkot mestinya fokus melakukan pembenahan maupun antisipasi pada saat masih musim kemarau.

“Pemkot Kendari bisa membuat kanal atau memanfaatkan kanal yang sudah ada dengan membuatkan drainase untuk jalannya air atau berguru pada Kota Makassar menangani banjir, sebab jika Kota Kendari tidak berbenah maka tidak menutup kemungkinan bisa seperti banjir Jakarta,” pungkasnya. (**Taslim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini