Pencairan Dana Covid-19 dari DD, Kini Tanpa Syarat

88
Kepala DPMD Muna, Rustam
Rustam

ZONASULTRA.COM, RAHA – Pemerintah Desa saat ini tak perlu ribet lagi melakukan pencairan dana Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa (DD). Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Dana Desa (DD) soal pencairan dana Covid-19, kini bisa dicairkan tanpa syarat dokumen apapun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Rustam mengatakan sesuai Peraturan Menteri Desa saat ini pencairan dana Covid-19 di DD proses pencairannya tanpa syarat. “Tak perlu ada kelengkapan dokumen. Langsung bisa dicairkan. Itu aturan barunya,” terang Rustam, saat ditemui Selasa (9/3/2021).

Hal itu, juga tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup), yang saat ini tengah menunggu evaluasi dari DPMD Sultra. Setelah itu, bisa langsung diterapkan.

Pencairan dana Covid-19,kata Rustam, sekitar 8 persen dari total pagu anggaran. “Besaran tiap desa itu variatif, karena nilai pagu tiap desa berbeda,” urai Rustam.

Namun secara keseluruhan dari total anggaran dana desa di Muna sekitar Rp124 miliar. Jika dibagi 8 persen maka nilainya bisa mencapai sekitar Rp9 miliar.

Saat ini, pihak DPMD juga tengah melakukan verifikasi bersama pihak bank dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). “Kalau penginputan di KPPN sudah selesai maka dananya juga akan segera dicairkan,” jelasnya. (b)

 


Kontributor : Nasrudin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini