Pencairan Tahap Kedua Dana Desa di Butur Sudah 94 Persen

33

ZONASULTRA.COM, BURANGA– Pencairan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahap kedua di Kabupaten Buton Utara (Butur) sisa 5 desa dari 78 desa yang belum melakukan pengurusan proses pencairan. Dalam artian pencapaian pencairan sudah 94 persen.

“Untuk dana transfer dari pusat ini pada tahap kedua tinggal 5 desa lagi yang belum cair anggarannya,” kata kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Butur, Miadin saat ditemui di ruangannya, Jum’at (2/10/2015).

Dijelaskan, keterlambatan 5 desa tersebut disebabkan proses pencairan tahap pertama yang juga terlambat. Sehingga berpengaruh pada penyusunan laporan penggunaan anggaran tahap pertama. Namun, dalam waktu dekat ini laporan tersebut akan selesai.

“Sekarang yang 5 desa ini masih dalam penyusunan laporan, setelah selesai baru bisa dibawah di keuangan atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera dicairkan,” ujarnya tanpa menyebut nama kelima desa tersebut.

Pencairan dana desa untuk tahap dua ini tidak terlalu rumit seperti tahap awal. Dimana, tahap awal sebelum dicairkan desa harus menyertakan Rencana Pembangunan Jangka Memengah Desa (RPJM-Des) yang diverifikasi oleh pihak BPMPD, dan beberapa syarat lainnya. Pada tahap dua ini, desa hanya diwajibkan melampirkan laporan penggunaan anggaran, itu pun tanpa tanpa diverifikasi lagi di BPMD.

Berbeda dengan Alokasi Dana Desa (ADD) atau dana yang bersumber dari APBD yang harus menyertakan Laporan Pertangungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran tahap I atau triwulan I, baru bisa dicairkan anggaran triwulan II.

Miadin juga membeberkan setelah diberlakukannya DPA Perubahan nanti, akan mulai dibayarkan honor aparat aasjid dan tokoh agama, dan tokoh adat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini