Pendaftar Driver Grab Membludak di Kendari, Mayoritas PNS dan Karyawan Perusahaan

1748
Pendaftar Driver Grab Membludak di Kendari, Mayoritas PNS dan Karyawan Perusahaan
POLRES KENDARI - Kepala Urusan Administrasi Satintel Polres Kendari AIPDA Komang (kanan) di Polres Kendari, Selasa (20/3/2018). Ia menerima berkas masyarakat yang mengusus SKCK. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pendaftar driver grab (supir grab) di Kendari sudah mencapai ratusan orang. Jumlah pendaftar ini dapat dilihat dari yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kepolisian Resor (Polres) Kendari.

Sejak November 2017 lalu hingga 20 Maret 2018 ini sudah ada sekitar 500 lebih SKCK yang dibuat untuk keperluan mendaftar driver Grab. Dalam SKCK tersebut tertulis “untuk keperluan: mendaftar sebagai driver Grab”.

Kepala Urusan Administrasi Satintel Polres Kendari Aipda Komang mengatakan, pada November 2017 lalu yang mengurus SKCK untuk driver grab hanya sekitar 5 orang per hari. Sejak pertengahan Februari hingga 20 Maret 2018 ini membludak dengan rata-rata ada 40 orang per hari.

“Mayoritas dari kalangan PNS, ada seratusan. Karyawan perusahaan swasta juga banyak seperti pegawai bank, ada juga karyawan perusahaan BUMN,” kata Komang sembari melayani salah seorang pengurus SKCK untuk tujuan jadi driver Grab.

Pendaftar Driver Grab Membludak di Kendari, Mayoritas PNS dan Karyawan Perusahaan
Formulir SKCK salah seorang pegawai BUMN di Kendari untuk keperluan mendaftar sebagai Driver Grab

Saat ini, dalam satu hari Polres Kendari melayani pembuatan SKCK hingga mencapai 90 orang untuk segala keperluan. Kata Komang, pengurus SKCK didominasi untuk keperluan driver Grab.

Terkait prokontra dan izin hadirnya Grab di Kendari, Komang mengaku seseorang tidak bisa dilarang untuk mengurus SKCK, termasuk untuk keperluan mendaftar driver Grab.

Untuk mengurus SKCK wajib membayar Rp30 ribu sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016. Komang memastikan tidak ada pungutan lain selain PNBP tersebut. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini