Pengadilan Tolak Gugatan Hikma Sanggala, SK Rektor IAIN Kendari Dinyatakan Sah

501
Terkait Larangan Bercadar, IAIN Kendari Tolak Gugatan Hikma Sanggala
Ahmad Fauzan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari memutuskan menolak seluruh gugatan Hikma Sanggala terhadap Rektor IAIN Kendari Prof. Faizah Binti Awad, terkait pemberhentianya sebagai mahasiswa IAIN Kendari.

Putusan penolakan dibacakan Ketua Majelis Hakim Rachmadi di sidang putusan perkara dengan nomor register 49/G/2019/PTUN Kendari Kamis (5/3/20202). Majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Baca Juga : Terkait DO, IAIN Kendari Tolak Gugatan Hikmah Sanggala

Ahmad Fauzan, kuasa hukum Rektor IAIN Kendari, mengatakan mengaku puas dengan keputusan itu, menurutnya hal itu juga sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“ Putusan ini sesuai dengan apa yang kami yakini sejak aeal bahwa SK Rektor ini sah dan todak cacat prosedur,” jelas Fauzan usai persidangan digelar.

Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan majelis hakim ini dihadiri jajaran pejabat IAIN Kendari dan mahasiswa. Dalam amar putusan itu majelis hakim mempertimbangkan hukum atas penetapan perkara ini antara lain bahwa SK Rektor IAIN Kendari No. 0653 Tahun 2019 tertanggal 22 Agustus 2019 tidak menyalahi kewenangan, prosedur dan substansi sebagaimana yang diungkap penggugat.

SK telah sesaui dnegan undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tengang administrasi pemerintahan.

Sidang perkara gugatan Hikma Sanggala terhadap Rektor IAIN Kendari telah berlangsung selama 5 bulan.

Kasus ini ikut menjadi perhatian publik terutama di media sosial. Keputusan Guru besar Bimbingan Konseling ini mendapat dukungan dari sejumlah tokoh penting termasuk salah satunya Rudiantara saat masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. Rektor perempuan pertama ini mendapat apresiasi karena keputusannya didasari semangat mempertahankan ideologi bangsa dan memperjuangkan nilai-nilai kebangsaan.

Hikmah Sanggala diketahui menjadi salah satu aktifis Gema Pembebasan yang aktif mendakwahkan khilafah di lingkungan kampus IAIN Kendari serta menyebar ujaran kebencian terhadap Rektor melalui akun facebook pribadinya.

Baca Juga : Ini Penjelasan Rektor IAIN tentang Pemberhentian Hikma Sanggala

Gugatan Hikma Sanggala dilayangkan ke PTUN pada Oktober 2019 silam, setelah Rektor menjatuhkan Sanksi Berat berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat kepada Hikmah Sanggala, Mahasiswa Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah. Sanksi ini diberikan atas usulan Dewan Kehormatan Kode Etik IAIN Kendari yang telah melakukan sidang pada tanggal 3 Agustus 2019. Pada sidang tersebut, Hikma dinilai terbukti melanggar kode etik mahasiswa IAIN Kendari pasal 15 angka 10, 11, 12, dan 14.

Sebelum dijatuhi sanksi berat, Hikma telah menerima sanksi sedang berupa skorsing selama satu semester pada tahun 2017 silam oleh Dekan fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah.

 


Penulis : Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini