Pengedar Narkoba di Kolaka Diringkus Polisi, Pelakunya Perempuan

710
PENGEDAR NARKOBA - Pelaku pengedar narkoba, Febriyanti diamankan jajaran Polres Kolaka saat berada di rumah keluarganya, di Kolaka, Kamis (22/2/2018) malam. (Ashar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap Febriyanti Tokidu alias Anti (36) warga Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka dan Syarif alias Jojo (32) warga Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (22/2/2018) malam.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Kolaka AKP Gazali Yusuf mengatakan, dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 16 gram sabu-sabu.

“Tersangka Syarif kami tangkap sekitar pukul 18.45 WITA, saat melintas di Jalan Pramuka, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, dengan mengendarai sepeda motor. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 1 bungkus kristal bening diduga sabu dengan berat 1 gram,” katanya, Jumat (23/2/2018).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Setelah melakukan pengembangan, sekitar pukul 19.20 WITA, polisi kemudian menangkap tersangka Febriyanti saat berada di rumah keluarganya di Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete, dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 15 gram.

(Baca Juga : Satnarkoba Polres Kolut Bekuk Dua Pengedar Narkoba)

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 bungkus sabu dengan berat lima gram. Kemudian saat kami interogasi, tersangka yang merupakan pengedar ini mengaku masih menyimpan sabu-sabu di rumahnya di Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka. Saat rumahnya kami geledah, kami temukan 10 gram sabu yang disimpan dalam lemari,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Syarif dijerat dengan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan pidana penjara 4 tahun.

Sementara tersangka Febriyanti dijerat dengan pasal 114 subisder pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (B)

 


Reporter : CR1
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini