Pengusaha Sarang Burung Walet di Kendari Mulai Dikenakan Pajak

1496
Ilustrasi pengusaha walet
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Para pengusaha sarang burung walet di Kota Kendari kini diwajibkan membayar pajak daerah sebesar 10 persen.

Sehubungan dengan itu, Pemerintah Kota Kendari melalui badan pengelola pajak dan retribusi daerah (BP2RD) menggelar sosialisasi perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet, di hadapan puluhan pengusaha sarang burung walet di Kota Kendari, di Plaza Inn Hotel Kendari, Rabu (27/11/2019).

Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar menjelaskan alasan perda tersebut berkali-kali mengalami perubahan karena adanya penambahan objek pajak, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang berisi pemindahan beberapa objek pajak dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sehingga Pemerintah Kota Kendari mengelola 11 objek pajak.

Terkait usaha sarang burung walet sendiri, ia menjelaskan saar itu sarang burung walet sudah termasuk di dalam 11 objek pajak tersebut, namun belum dikelola pajaknya. Sebab, Pemkot Kendari kala itu berpikir usaha tersebut belum ada dan tidak ada potensinya.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

“Ternyata setelah berjalan, sekitar dua tahun yang lalu kemudian kita dapat informasi ternyata sarang burung walet sudah banyak dikelola di Kota Kendari bahkan tercatat di hampir semua wilayah kecamatan kecuali Kecamatan Poasia dan Abeli. Setelah tahu kami langsung usulkan ke DPRD untuk dimasukkan dalam daftar objek pajak,” jelas Nahwa saat menjadi narasumber dalam sosialisasi itu.

(Baca Juga : Pengusaha Burung Walet di Kendari Bakal Dikenakan Pajak)

Menurut Nahwa, hal ini mesti dilakukan karena usaha sarang burung walet merupakan bagian dari penyerahan UU No 28. Jika tidak dilakukan maka akan terkena undang-undang tentang penggelapan pajak, yang artinya ada potensi pajak yang tidak dikelola. Sanksinya berupa hukuman penjara dan denda.

Untuk itu, ia mengatakan pemungutan pajak usaha burung walet harus dilakukan dan

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Melalui sosialisasi ini para pengusaha diberikan penjelaskan secara teknis tata cara pemungutan pajak dari usaha ini. Mereka juga diberikan nomor rekening BP2RD sehingga tiba waktu pembayaran mereka bisa langsung transfer tanpa perlu ke kantor BP2RD Kota Kendari.

Salah satu pengusaha sarang burung walet di Kendari, Amir (49) mengaku kurang setuju dengan kebijakan pemkot tersebut.

(Baca Juga : Ratusan Gedung Sarang Walet di Bombana Segera Dikenakan Pajak)

“Kalau saya untuk saat ini belum setuju dengan pengenaan pajak oleh pemkot. Karena menurut saya usaha walet yang kami rintis ini masih baru, jadi hasilnya belum jelas,” akunya ditemui Jumat (29/11/2019).

Senada dengan Amir, penjual sarang walet lainnya, Basman (35) juga mengungkapkan ketidaksetujuannya.

“Kenapa baru sekarang diberlakukan pajak. Kenapa tidak dari dulu-dulu. Kenapa baru sekarang saat sudah banyak orang yang bikin sarang burung walet dan sudah mulai terlihat hasilnya,” ungkapnya. (b)

 


Kontributor: Sri Rahayu/M9
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini