Penjelasan BPJS Kesehatan Kendari Soal Penyesuaian Iuran JKN-KIS

94
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Kendari, Iwan Kurnia menyebut rencana penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan salah satu upaya memastikan program tersebut bisa berjalan secara berkesinambungan.

Menurut Iwan, penyesuaian ini dilakukan karena kondisi besaran iuran yang ditetapkan saat ini belum sesuai dengan perhitungan aktuaria, sehingga penyesuaian iuran harus dilakukan.

“Jika iuran peserta masih di bawah perhitungan aktuaria, defisit akan tetap terjadi. Langkah pemerintah melakukan penyesuaian iuran ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa iuran program jaminan kesehatan sosial disesuaikan paling lama dua tahun sekali,” kata Iwan di Kendari, Jumat (13/9/2019).

Jika didalami, kata Iwan, besaran iuran yang baru masih terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat. Iwan mengatakan, besaran iuran yang akan disesuaikan tidak besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan.

“Untuk iuran peserta mandiri kelas 3 sebenarnya tidak sampai Rp2.000 per hari. Hampir sama seperti bayar parkir motor per jam di mall. Sama juga seperti ke kamar kecil di tempat-tempat umum. Bahkan, untuk peserta mandiri kelas 1, iurannya kurang lebih Rp5.000 per hari. Bandingkan dengan buat beli rokok per hari yang bisa menghabiskan lebih dari Rp5.000. Beli kopi di kafe sudah pasti lebih dari Rp5.000,” jelasnya.

(Baca Juga : Komisi XI DPR RI Keberatan Iuran BPJS Kesehatan Naik)

Sedangkan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, iurannya ditanggung pemerintah melalui APBN dan penduduk yang didaftarkan oleh pemda dijamin iurannya oleh APBD.

Sementara untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut tidak terkena dampak.

Iwan menambahkan, dari 223 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 98,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN, dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.

(Baca Juga : Iuran BPJS Kesehatan Naik, Haerul Saleh Minta Cleansing Data Peserta)

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah agar program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Untuk itu, pemerintah daerah juga diharapkan turut menyosialisasikan kebijakan terbaru, melakukan upaya peningkatan kepatuhan stakeholder terhadap regulasi, serta meningkatkan upaya promotif preventif dengan melibatkan fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan pihak-pihak lainnya untuk menggerakkan warga setempat menerapkan pola hidup sehat. (b)

 


Kontributor: Sri Rahayu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini