Penunjukkan Pejabat 44 SKPD Baru di Sultra Tergantung Gubernur

129
Syahruddin Nurdin
Syahruddin Nurdin

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Penunjukkan dan jadwal pelantikan pejabat baru di 44 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menunggu keputusan Gubernur Nur Alam.

Syahruddin Nurdin
Syahruddin Nurdin

Kepala Biro Organisasi Setda Sultra Syahruddin Nurdin mengatakan, paling lambat pertengahan Desember 2016 Nur Alam dijadwalkan melakukan penunjukkan pejabat baru yang akan menduduki posisi unsur pimpinan di SKPD yang terbentuk melalui perda kelembagaan serta melakukan pelantikan terhadap pejabat baru tersebut yang telah dimasukan dalam penyusunan pergub Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Jelasnya dipertengahan bulan Desember semua proses mulai dari penetapan perda kelembagaan, pergub OPD juga serta penunjukkan dan pelantikan akan dirampungkan, sehingga setelah itu rampung pemerintah dapat fokus pada penyusunan KAU-PPAS APBD 2017,” ungkap Syahruddin Nurdin, Rabu (23/11/2016).

(Berita Terkait : 45 Pejabat Pemprov Sultra Kehilangan Jabatan)

Menurutnya, nama-nama yang akan menduduki jabatan penting pada 44 SKPD baru yang terdiri dari 29 dinas, 9 badan, 9 biro ini semua tergantung atas keputusan mantan Ketua DPW PAN tiga periode tersebut.

Dirinya menambahkan jika wajah pejabat yang akan menduduki jabatan tidak akan terlalu mengalami perubahan yang signifikan, artinya wajah lama masih akan mendominasi posisi strategis.

Namun perlu diketahui, ada dua hal kemungkinan yang terjadi setelah penetapan nama pejabat tersebut. Pertama akan terjadi roling jabatan atau pergeseran jabatan, kedua terjadi kekosongan jabatan bagi pejabat yang telah memasuki usia pensiun.

Oleh karena itu, bagi pejabat yang mengalami pergeseran jabatan cukup dilakukan assessment, sedangkan untuk jabatan yang kosong karena pejabatnya telah memasuki usia pensiuan akan dilakukan lelang jabatan.

Untuk diketahui, imbas dari adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, mengakibatkan 45 pejabat lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) kehilangan jabatannya.

Dimana, 45 pejabat ini berasal dari pejabat eselon II, III dan IV, dimana untuk pejabat eselon II hanya satu pejabat, sedangkan sisanya 44 pejabat berasal dari eselon III dan IV. (A)

 

Penulis: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini