Penyitaan Kotak Suara Desa Marobo Tunggu Perintah Pengadilan

38
Kotak Suara yang disimpan di Kantor KPU Muna. (Lily/ZONASULTRACOM)
Kotak Suara yang disimpan di Kantor KPU Muna. (Lily/ZONASULTRACOM)
Kotak Suara yang disimpan di Kantor KPU Muna. (Lily/ZONASULTRACOM)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Kepolisian Resort Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) rencananya akan menyita kotak suara TPS 2 Desa Marobo, Kecamatan Morobo, Kabupaten Muna. Namun hingga Rabu (30/12/2015), penyitaan kotak suara yang sedianya akan dilaksanakan Selasa kemarin, belum juga terlaksana.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna masih menunggu perintah penyitaan kotak suara dari Pengadilan Negeri Raha.

“Kami masih menunggu surat perintah dari pengadilan sebelum menyerahkan kotak suara tersebut ke aparat kepolisian,” terang Komisioner KPUD Muna, Sulaeman Loga yang dihubungi Zonasultra.com, Rabu (30/12/2015).

Menurut mantan anggota Ombudsman Sultra ini, KPU Muna selaku pihak penyelenggara pilkada tidak akan menghalang-halangi tugas kepolisian yang memproses hukum dugaan adanya warga dari luar Kabupaten Muna yang menjadi pemilih, termasuk upaya penyitaan kotak suara tersebut.

“Silahkan saja karena masalah ini ranah hukum. Kami tidak bisa menghalangi. Apabila ada unsur-unsur pidana di dalamnya silahkan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukas Sulaeman.

Sebelumnya, Kapolres Muna, AKBP Yudith Satriya saat ditemui sejumlah wartawan awal pekan ini mengatakan, pihaknya akan menyita kotak suara TPS di Desa Marobo.

Penyitaan itu merupakan buntut dari kasus dugaan adanya warga Desa Waburense, Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang ikut mencoblos pada pilkada serentak Kabupaten Muna 9 Desember lalu di Desa Marobo dengan bermodalkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan Kades Marobo, La Ode Bou.

“Kami telah memeriksa delapan belas orang saksi. Diantaranya Camat Marobo dan  2 orang masyarakat yang miliki KTP Buton Tengah,” kata Kapolres Muna.

 

Penulis: Lily
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini