Perda Dolken Diharapkan Bisa Cegah Kerusakan Hutan

45

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Makin maraknya pembangunan di Kota Kendari, ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menggunakan kayu dolken membuat pemerintah setempat berinisiatif membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang peredaran jenis kayu tersebut. Hal ini dilakukan agar kayu dolken yang merupakan cikal bakal pohon dapat dilestarikan dengan adanya perda mengenai pengawasan penebangan dan penjualan kayu jenis ini di Kota Kendari.

Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Kendari Syamsuddin Rahim mengatakan, perda penebangan dan penjualan kayu dolken ini hendaknya dapat dimaksimalkan untuk mencegah kerusakan hutan di Kota Kendari. Terlebih lagi, lanjutnya, kayu dolken merupakan cikal bakal pohon yang menjadi penahan banjir. Untuk itu, dirinya menilai perda dolken ini sangat layak diterapkan di Kota Kendari.

“Pesatnya pembangunan di Kota Kendari selama ini banyak menggunakan kayu dolken sebagai penopang pembangunan rumah toko (Ruko). Untuk itu, dengan adanya perda dolken ini penggunaan dolken sebagai penunjang pembangunan ruko dapat diminimalisir,” katanya di kediamannya, Sabtu (20/6/2015).

Perda dolken ini ke depannya, tambah Syamsuddin dapat mewujudkan Kota Kendari sebagai kota hijau alias green city yang memiliki lingkungan yang sangat asri.

Hanya saja yang menjadi persoalan saat ini adalah pasokan kayu dolken dari luar Kota Kendari membuat aturan dalam Perda tersebut harus kembali. Pasalnya, tidak memungkinkan perda yang dibuat di Kota Kendari lantas diberlakukan untuk produk dari luar Kota Kendari.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini