Perda Narkotika Ditetapkan, Bupati Konut Segera Bentuk Instansi yang Mengurusi Narkoba

82
Perda Narkotika Ditetapkan, Bupati Konut Segera Bentuk Instansi yang Mengurusi Narkoba
PENANDATANGAN RAPERDA : Bupati Ruksamin didampingi Wakil Bupati Raup saat penandatanganan persetujuan empat raperda bersama dengan pimpinan DPRD Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) bertempat digedung DPRD setempat, Rabu (20/7/2016). (MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)
Perda Narkotika Ditetapkan, Bupati Konut Segera Bentuk Instansi yang Mengurusi Narkoba
PENANDATANGAN RAPERDA : Bupati Ruksamin didampingi Wakil Bupati Raup saat penandatanganan persetujuan empat raperda bersama dengan pimpinan DPRD Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) bertempat digedung DPRD setempat, Rabu (20/7/2016). (MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Setelah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) pekan lalu oleh Badan Pembentukan Perda (BPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama dengan pemerintah daerah, empat raperda tersebut akhirnya diparipurnakan, Rabu (20/7/2016).

Dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, keempat fraksi menyetujui raperda untuk dijadikan menjadi peraturan daerah (Perda).

Dalam penyampaian keempat fraksi DPRD menekankan kepada pemerintah daerah sebagai penyelenggara perda agar dalam pelaksanaan keempat perda tersebut dibutuhkan langkah-langkah konkrit dalam pelaksanaan ditengah-tengah masyarakat.

Bahkan, Ketua Fraksi Kebangkitan Pembangunan Konawe Utara (KPK), Rasmin Kamil mengapresiasi pemda setempat yang masih berinisiatif mengusulkan empat Perda, meski perda yang diusulkan tidak memiliki keterkaitan dengan program 100 hari kerja Bupati Ruksamin dan Wakil Bupati Raup.

“Kami berharap kedepan harmonisasi legislatif dan eksekutif dapat terpelihara dengan baik,” kata Rasmin Kamil, Rabu (20/7/2016).

Ditempat yang sama, Bupati Ruksamin dalam sambutan menuturkan, dengan disetujuinya perda norkotika maka pemerintah daerah akan sesegera mungkin membentuk satu badan atau instansi yang akan menangani masalah narkoba.

Bahkan, kata mantan Ketua DPRD Konut itu mengatakan, sebelum perda tersebut ditetapkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menetapkan Konawe Utara sebagai salah satu dari 27 daerah untuk mendirikan Badan Narkotika.

“Insya Allah, tidak akan terlalu lama. Kami akan menyusun untuk menyesuaikan perangkat daerah yang ada di Konawe Utara,” kata Ruksamin.

“Kami juga tidak akan henti-hentinya berkonsultasi baik pimpinan maupun anggota DPRD dalam konteks pelaksanaan pemerintahan,” lanjutnya.

Keempat raperda yang disetujui menjadi peraturan daerah adalah raperda tentang penyalagunaan narkotika, raperda tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, raperda tentang pengembangan pelayanan dan pamamfaatan pariwisata dan raperta tentang rencana induk pariwisata daerah tahun 2016/2026.

Rapat paripurna ditandai dengan penandatangan naskah persetujuan. Penandatangan dilakukan oleh Bupati Ruksamin dan Ketua DPRD, Jefri Prananda, Wakil Ketua I, Sudiro dan Wakil Ketua II, I Made Tarubuana. Yang disaksikan oleh Wakil Bupati Raup, anggota DPRD dan seluruh pimpinan SKPD lingkup pemda Konut. (B)

 

Reporter : Murtaidin
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini