Perolehan Suara Sama, Satu Desa di Mubar Lakukan PSU Pilkades

424
pilkades Abdul Nasir Kola
Abdul Nasir Kola

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun 2019 telah selesai dilaksanakan pada Minggu (15/12/2019) lalu. Namun ada satu desa yang akan kembali melakukan pemungutan suara ulang (PSU) yakni Desa Lombu Jaya, Kecamatan Sawerigadi.

PSU ini dilaksanakan karena perolehan suara calon kepala desa (cakades) sama. Adapun perolehan suara nomor 1 La Ode Andi Yusuf meraih 175 suara dan nomor urut 2 La Ode Saleh meraih 175 suara. Sementara, jumlah suara batal 2, dan 38 orang tidak menyalurkan hak suaranya, dengan jumlah DPT 390.

Wakil Ketua Panitia Kabupaten Pilkades, yang juga sebagai Asisten 1 Pemda Mubar, Abdul Nasir Kola mengatakan sejauh ini pihaknya sudah mengadakan rapat bersama panitia Pilkades Lombu Jaya, Camat Sawerigadi, Pelaksana Kades, anggota BPD dan kedua Cakades untuk membahas terkait pelaksanaan PSU ini.

“Kita akan melaksanakan PSU di Desa Lombu Jaya pada hari Minggu (22/12/2019) mendatang. Kita juga sekarang sedang mempersiapkan pencetakan surat panggilan sesuai jumlah DPT dan surat suara,” kata mantan Kadis Pariwisata ini, di ruang kerjanya, Selasa (17/12/2019).

Baca Juga : Kesbangpol Sebut Pilkades Serentak di Mubar Rawan Konflik

Kata Nasir, pada pelaksanaan pemilihan pada hari Minggu (22/12/2019) nanti, akan ada dua desa yang akan melakukan pemilihan yakni Desa Lombu Jaya melakukan PSU dan Desa Parura Jaya, Kecamatan Tiworo Selatan akan melakukan pemilihan kades. Lanjut dia, terkait Pilkades Parura Jaya ini, yang seharusnya dilaksanakan pada 15 Desember 2019 yang lalu, tetapi tidak dilaksanakan karena calon kadesnya menarik kembali berkas pencalonannya.

Dia menambahkan, setelah seluruh pilkades ini dilaksanakan, pihaknya membuka tahapan masa sanggah agar melihat apakah ada gugatan dari hasil pilkades atau tidak. Jika banyak gugatan akan mempengaruhi jadwal pelantikan dan jika tidak ada gugatan, maka secepatnya akan diproses SK-nya.

“Jika yang menggugat sedikit, maka yang tidak bermasalah diproses untuk secepatnya dilantik. Sedangkan yang bermasalah dipending dulu pelantikannya sampai masalahnya tuntas,” tuturnya. (B)

 


Kontributor : Kasman
Editor : Muhamad Taslim Dalma

1 KOMENTAR

  1. Teruskan perjuanganmu bpk bupati,jadilah pemimpin yang amanah yang selalu dibanggakan oleh masyarakat mubar,sukses selalu Amiin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini