Personel Polres Kendari Jadi Saksi Meringankan Brigadir AM

431
Personel Polres Kendari Jadi Saksi Meringankan Brigadir AM
SIDANG - Seorang personel Kepolisian Resor (Polres) Kendari Briptu Faturrahman didapuk menjadi saksi meringankan atau a de charge dari terdakwa Brigadir AM dalam kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi. (Fadly Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang personel Kepolisian Resor (Polres) Kendari Briptu Faturrahman didapuk menjadi saksi meringankan atau a de charge dari terdakwa Brigadir AM dalam kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randi.

Faturrahman tampak hadir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari untuk memberikan keterangan melalui virtual dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (15/10/2020).

Kuasa hukum terdakwa Nasrudin mengatakan Faturrahman akan menjelaskan mengenai posisi AM saat peristiwa 26 September 2019 lalu. Saat itu, Faturrahman sendiri berada di depan AM. Sementara, dalil jaksa di persidangan, terdakwa menembak dua kali ke arah atas dan lurus ke depan.

“Dia (Faturrahman) berada di tembok pagar, kalau AM menembak ke arah situ, dan kerena ada banyak polisi lain di situ, pasti kena mereka, kan begitu logikanya, cuma mau membuktikan itu, saksi juga ada dalam video CCTV itu,” ujar Nasrudin saat ditemui di Kejari Kendari.

Menurut dia, saksi tidak mengenal sejumlah polisi yang berada di depan AM. Sebab banyak yang memakai seragam ketimbang mengenakan pakaian sipil. Ia menambahkan, saksi a de charge ini merupakan satu-satunya yang meringankan.

Nasrudin mengatakan, sebenarnya ada seorang saksi lagi dari mahasiswa, namun belum bisa ditemui sampai saat ini. Namun, mahasiswa tersebut pernah membongkar fakta-fakta di media. Sehingga, Nasrudin menjadikan keterangan di berita jadi bukti.

“Keterangan saksi di media kita akan jadikan bukti,” pungkas dia.

Sidang kali ini masih dengan agenda pembuktian. Sejumlah saksi dan ahli telah dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang ini antara lain ahli forensik, ahli balistik, dan ahli komputer.

Dalam perkara ini, Brigadir AM didakwa dengan pasal berlapis atas tewasnya Randi dan tertembaknya warga Putri saat insiden berdarah 26 September 2019 lalu. AM diduga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 338, subsider 351 ayat 3 , atau kedua pertama 359 dan 360 ayat 2 KUHP. Polisi aktif ini diancam pidana penjara 15 dan 12 tahun. (b)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini