Pertamina bersama 34 Agen Perkuat Pengawasan Penjualan LPG 3 Kg di Sulawesi

197
Pertamina bersama 34 Agen Perkuat Pengawasan Penjualan LPG 3 Kg di Sulawesi
PERTAMINA- General Manager MOR VII Sulawesi, Chairul A. Adin saat menandatangani perjanjian keagenan LPG 3 Kg se-Sulawesi periode Juni 2019, Jumat (21/6/2019) di Kantor Pertamina MOR VII Sulawesi, Makassar. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM,KENDARI– PT Pertamina (Persero) mengutamakan pengawasan dalam penyaluran Tabung 3 Kg bersubsidi di wilayah Sulawesi.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian keagenan LPG 3 Kg se- Sulawesi, di Kantor Unit Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi, Makassar, Jumat (21/6/2019) kemarin.

Sebanyak 34 Agen LPG 3 Kg yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi hadir dalam acara tersebut. Diantaranya, 7 Agen berasal dari wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), 1 Agen wilayah Sulawesi Barat (Sulbar) 16 Agen dari Sulawesi Tengah (Sulteng), dan 6 Agen wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) serta 4 lainnya berasal dari Sulawesi Utara (Sulut).

General Manager MOR VII Sulawesi, Chairul A. Adin menyampaikan bahwa Pertamina konsisten memastikan ketersediaan stok dan sistem penyaluran Elpiji khususnya/ tahung melon yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin sesuai dengan aturan Pemerintah.

“Insyaallah kami terus menjaga komitmen,” ungkapnya melalui siaran pers resminya kepada zonasultra.

Olehnya, ia meminta kepada seluruh agen untuk menjalankan tugas penyalurannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan Pertamina akan tegas terhadap agen yang tidak menjalankan tugas penyaluran ini dengan baik.

(Baca Juga : Pertamina Pimpin Penyaluran Bantuan Korban Banjir di Konawe)

Bahkan, Chairul dengan tegas menginstruksikan kepada para Agen juga untuk tidak segan memberikan sanksi kepada pangkalan Elpiji di bawahnya yang terbukti melanggar.

Pertamina pun selalu terbuka terhadap laporan yang masuk dari masyarakat melalui Call Center Pertamina 135.

“Pasti akan langsung kami tindak lanjuti dan jika terbukti melanggar, sanksi berupa surat teguran hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan kami lakukan,” imbuhnya.

Pertamina mencatat sepanjang tahun 2018 hingga 2019 ada 205 sanksi sudah pernah dikeluarkan kepada Agen dan Pangkalan Elpiji yang terbukti melanggar.

“Mulai dari sanksi ringan hingga berat, termasuk PHU,” tegas Chairul.

(Baca Juga : Pertamina Klaim Pemudik di Sulawesi Gunakan BBM Pertamax Series)

Kemudian, Pertamina juga telah mendistribusikan Elpiji Subsidi (PSO) sebanyak 161,5 ribu Metrik Ton (MT) atau setara hampir 54 juta tabung Elpiji 3 Kg di seluruh Sulawesi.

Meski demikian, Pertamina berharap dalam membeli Tabung 3 Kg masyarakat tetap bijak dan sesuai dengan peruntukkannya. Selain LPG 3 Kg, Pertamina juga menyediakan LPG Non Subsidi dengan varian Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg serta Elpiji tabung biru 12 Kg dan 50 Kg, yang diperuntukkan bagi masyarakat mampu, Aparatur Sipil Negara (ASN), restoran, dan pengusaha hotel.

“Dan kami siap memenuhi berapapun kebutuhannya,” pungkasnya. (b)

 


Penulis: Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini