Perwali Covid-19 Baubau Segera Diberlakukan, Ini Sanksi bagi Pelanggar

223
Pemeriksaan Spesimen Corona Asal Sultra Dilakukan di Makassar
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Draf Peraturan Wali Kota (Perwali) Baubau tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah selesai dibuat. Tinggal diteken Wali Kota Baubau AS Tamrin dan disosialisasikan, Perwali ini sudah dapat diberlakukan.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Baubau, Syafiuddin Kube, perwali bakal diteken wali kota pada Agustus ini. Setelah itu pihaknya bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama tiga bulan sebelum perwali diberlakukan.

Syafuddin Kube menambahkan, draf perwali ini menjadi kesepakatan bersama saat rapat pada Juli lalu. Saat itu seluruh lembaga terkait telah diundang guna mendiskusikan rancangan perwali tersebut.

“Iya, ini sudah menjadi kesepakatan bersama saat rapat dengan wali kota dan sekda, tetapi hari ini kami baru mau ajukan ke Pak Wali Kota. Hasil koordinasinya kalau sudah diajukan secepatnya sudah diteken wali kota,” terang Syafiuddin ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/8/2020).

Perwali ini mengatur warga luar daerah Kota Baubau yang hendak masuk ke Kota Baubau – baik jalur laut, darat dan udara – wajib menunjukkan surat keterangan rekomendasi bebas Covid-19 dari gugus tugas atau rumah sakit setempat. Dan mengatur warga Kota Baubau yang beraktivitas di luar rumah wajib mengenakan masker.

Dalam perwali ini menegaskan, setiap orang yang tidak dapat menunjukkan keterangan bepergian tidak diperkenankan memasuki wilayah Kota Baubau. Namun ada pengecualian bila orang itu adalah ASN, TNI atau Polri, pekerja swasta, buruh, dan pedagang yang bekerja di Kota Baubau.

Bagi ASN, TNI atau Polri dan pegawai swasta hanya menunjukkan surat keterangan atau kartu identitas dari tempat bekerja. Sedangkan untuk buruh dan pedagang menunjukkan saja surat keterangan dari desa atau kelurahan dia berasal untuk membenarkan profesi mereka.

Sementara bagi warga Kota Baubau yang beraktivitas di luar rumah tidak mengenakan masker, bakal dikenakan saksi sosial dan wajib menjalani rapid test di tempat.

Apabila hasil rapid testnya reaktif, orang tersebut bakal diisolasi selama 14 hari. Sedangkan sanksi sosial yakni menjalni olah raga dan kerja bakti sesuai instruksi dari Tim Gugus Tugas Penegakan Disiplin Covid-19 Daerah.

“Adanya perwali ini merupakan langkah Pemkot Baubau untuk melakukan rekayasa sosial, menuju tatanan kehidupan yang baru,” kata Syafiuddin. (b)

 


Kontributor: Risno Mawandili
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini