Peternak Sapi di Bombana Membandel, Tafdil : Tangkap Saja

208
Peternak Sapi di Bombana Membandel, Tafdil : Tangkap Saja
TERNAK - Ternak warga Bombana yang mencoba melintasi jalan raya di jalan poro Lampopala, Kecamatan Rumbia, Jumat (2/3/2018). (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Pemerintah daerah (Pemda) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibuat pusing dengan ulah para pemilik ternak di wilayah itu. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan peringatan lewat Peraturan daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak agar tidak melepaskan hewan sapi peliharaanya di sembarang tempat.

Namun, hingga kini masyarakat seolah tidak peduli dengan Perda tersebut. Ulah para warga dianggap
menganggu fasilitas umum dan pengguna jalan.

Pantauan Zonasultra.com masih banyak warga yang membandel. Bebeerapa ekor sapi yang berkeliaran di jalan poros, Kelurahan Lampopala, Kecamatan Rumbia, Jumat, (2/3/2018). Ternak warga terlihat masih terikat tali yang panjang hingga 6 meter.

Sebelumnya, di kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia pada Kamis (1/3/2018) juga masih ditemukan hewan ternak yang berkeliaran di jalan.

Karena itu, Bupati Bombana, Tafdil menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada warga yang masih membiarkan ternaknya mengganggu ketertiban umum.

“Tangkap saja dan bawa ke petugas yang berwajib. Sebab, ternak yang masih berkeliaran di ibukota saat ini sangat menggaggu para pengguna jalan, ” ungkap Tafdil di Rumbia awal pekan lalu.

(Baca Juga : Peternak Sapi di Bombana Diminta Patuhi Aturan)

Terkait adanya masyarakat yang mencoba beropini saat ternaknya di tangkap petugas, Tafdil menginstruksikan para petugas dalam hal ini Satpol PP untuk tidak terpengaruh dengan alasan warga.

” Saya sarankan kepada petugas agar jangan menerima opini para peternak , sebab, sudah berulang kali diberikan himbauan. Tidak usah terima alasan tangkap saja daripada mengganggu lalu lintas dan merusak tanaman warga di daerah ini, ” tandasnya.

Khusus penanganan hewan ternak ini, pemda Bombana menerbitkan Perda yang telah diaosialisasika yakni Perda No. 4 Tahun 2017 dan Prrda No. 8 Tahun 2017. (B)

 


Reporter : Muhammad Jamil
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini