Pilbup Kolaka, Bawaslu Terbukti Langgar Kode Etik

553
Pilbup Kolaka, Bawaslu Terbukti Langgar Kode Etik
PUTUSAN DKPP - Ketua DKPP Harjono saat membacakan putusan di Gedung DKPP Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Kolaka masih menyisakan urusan. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru saja memberikan peringatan kepada ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka.

Bawaslu Kolaka terbukti melanggar kode etik dalam kinerjanya mengawal proses Pilbup Kolaka. Bawaslu Kolaka diadukan oleh kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kolaka, baik paslon Ahmad Safei – Muhammad Jayadin maupun Asmani Arif -Syahrul Bedu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I Juhardin dan teradu II Iswanto sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua DKPP Harjono saat membacakan putusan di Gedung DKPP Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).

Jika Ahmad Safei – Muhammad Jayadin hanya mengadukan Juhardin dan Iswanto, kubu Asmani Arif -Syahrul Bedu juga mengadukan anggota Bawaslu lainnya yakni Rusdi yang juga diberikan oleh DKPP.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu III Rusdi sebagai anggota Panwas Kabupaten Kolaka terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” lanjut Harjono.

Adapun DKPP menimbang bahwa Bawaslu Kabupaten Kolaka tidak profesional dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kolaka tahun 2018. Mereka tidak menindaklanjuti secara profesional laporan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Ivan Darmawan yang tidak terdaftar sebagai juru kampanye paslon nomor urut 2 melakukan orasi saat acara kampanye pada 18 Maret 2018.

(Baca Juga : Pasangan SMS Berjaya Tetap Jaya di MK)

Dalam orasinya Ivan Darmawan tidak menyampaikan visi, misi, dan program paslon nomor urut 2, melainkan memuat materi ujaran kebencian, penghinaan, pelecehan, fitnah, hasutan, dan adu domba yang ditujukan dan/atau merugikan paslon nomor urut 1. Bawaslu menyatakan laporan ini tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

Sementara itu paslon Ahmad Safei – Muhammad Jayadin diadukan atas dugaan pelanggaran money politic. Bawaslu Kabupaten Kolaka menyatakan tidak
ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Sedangkan menurut pengadu paslon Asmani – Sayhrul Bedu laporan ini disampaikan langsung oleh masyarakat yang menerima amplop berisi uang, sudah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke pengadilan, karena alat bukti berupa amplop berisi uang dan saksi yang mendukung sudah terpenuhi.

DKPP berpendapat demi terwujudnya kebenaran substantif, sesuai dengan kewenangan yang diberikan negara kepada Panwas, seharusnya kedua laporan tersebut dijadikan temuan oleh Bawaslu Kolaka untuk ditindaklanjuti. Setiap penyelenggara Pemilu mempunyai kewajiban hukum dan etis menerbitkan kebijakan responsif untuk memenuhi hak setiap pelapor, sehingga terwujud demokrasi substantif.

Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai bahwa Bawaslu Kolaka tidak responsif, tidak teliti, dan tidak cermat dalam menangani pelanggaran yang terjadi dalam tahapan pemilu. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini