Pilkada 2020: Calonkan Diri di Kabupaten Lain, Bupati Wajib Berhenti

1345
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir
La Ode Abdul Natsir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tujuh kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2020 nanti. Salahsatunya adalah Kabupaten Muna.

Santer diberitakan, Bupati Muna Barat (Mubar) LM Rajiun Tumada bakal menantang Bupati Muna LM Rusman Emba sebagai calon petahana bupati Muna pada Pilkada 2020 nanti.

Sementara masa jabatan Rajiun Tumada sendiri bakal berakhir 2022 mendatang. artinya, majunya Rajian di Pilkada Muna nanti, dirinya masih berstatus sebagai bupati Mubar aktif.

(Baca Juga : Pemanasan Pilkada Muna 2020 dan Nasehat Politik Rusman untuk Rajiun)

Jika mengacu pada pasal 7 ayat (2) huruf p undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada, maka Rajiun yang sedang aktif sebagai bupati Mubar itu harus berhenti, atau mengundurkan diri terlebih dahulu setelah ditetapkan sebagai calon bupati Muna.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, La Ode Abdul Natsir berpendapat bahwa ketika Pilkada pada dua daerah yang berbeda, misalnya kabupaten dan provinsi, pada posisi bupati atau wakil bupati yang akan mencalonkan sebagai gubernur tidak perlu berhenti. Cukup mengambil izin cuti kampanye.

(Baca Juga : Rusman dan Rajiun Dinilai Perlu Pertontonkan Kesuksesan Membangun)

“Ketika dua kabupaten yang berbeda, misalnya kabupaten A dan B. Bupati A mencalonkan di kabupaten B maka dia bukan mundur tapi berhenti pada saat ditetapkan sebagai calon,” jelas La Ode Abdul Natsir di kantornya, Sabtu (1/6/2019) kemarin.

Tahapan pilkada 2020 sendiri bakal dimulai September 2019 mendatang, selain Muna, 6 kabupaten lain yang bakal menggelar Pilkada serentak yakni Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Konawe Utara, Buton Utara, Wakatobi dan Kolaka Timur. (B)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini