Pimpinan Bela PT Semen Tonasa, Anggota DPRD Sultra: Seolah Juru Bicara Perusahaan

260
Pimpinan Bela PT Semen Tonasa, Anggota DPRD Sultra: Seolah Juru Bicara Perusahaan
Sarlinda Mokke

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Sarlinda Mokke angkat bicara terkait  sikap unsur pimpinan DPRD Sultra yang mengatakan bahwa sorotan masyarakat kepada PT Semen Tonasa yang beroperasi di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), selama ini dinilai salah alamat.

Sarlinda bahkan menyayangkan sikap  Wakil Ketua DPRD Sultra Jumardin yang seolah menjadi juru bicara (jubir)  perusahaan.

Pimpinan Bela PT Semen Tonasa, Anggota DPRD Sultra: Seolah Juru Bicara Perusahaan
Sarlinda Mokke

“Saya sangat geli mendengar pernyataan dari seorang unsur pimpinan DPRD Sultra yang mengatakan bahwa PT Semen Tonasa tidak bermasalah. Harusnya kita pahami dulu keberadaan kita di DPRD, tetapi justru dari pernyataan-pernyataannya itu memposisikan dirinya sebagai salah satu jubir  dari PT Semen Tonasa. Harusnya ia membela hak-hak aspirasi masyarakat,” kata Sarlinda di Gedung Paripurna DPRD Sultra, Rabu (14/12/2016).

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, PT Semen Tonasa hanya memiliki izin kantor yang berlaku selama tiga bulan, dan selebihnya selama tiga tahun berada di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel tidak memiliki apa-apa.

“Kalau PT Semen Tonasa tidak bermasalah, kenapa mereka harus mangkir pada saat kami undang untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD dan masyarakat Kelurahan Lapuko,” ungkap Sarlinda dengan nada kesal.

Selain itu, lanjut Sarlinda, Komisi III sudah berapa kali melakukan pertemuan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel terkait aktivitas PT Semen Tonasa di daerah itu. Dan Pemda Konsel sendiri mengatakan bahwa surat-surat dokumen PT Semen Tonasa tidak lengkap, termaksud izin packing.

“Kami menginginkan bahwa semua bentuk-bentuk perizinan yang seharusnya dimiliki oleh PT Semen Tonasa itu harus dimiliki, karena kenapa? Ketika mereka tidak memiliki perizinan yang lengkap, atau yang sah menurut perundang-undangan yang berlaku maka daerah kita yang dirugikan. Kalau suratnya lengkap apa yang dipersoalkan, kan kalau suratnya lengkap, perusahaan tersebut berkewajiban membayar pajak. Tapi kalau tidak ada surat-surat pajak apa yang dibayar,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, dirinya bukan tidak menginginkan PT Semen Tonasa berada di Kelurahan Lapuko. Tetapi dia menginginkan perusahaan tersebut melengkapi  dokumen sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak merugikan masyarakat dan daerah.

Sementara ditanya terkait dengan jalan beton yang dibuat oleh perusahaan, Sarlinda mengatakan jalan beton itu bukan bagian dari CSR, karena jalan beton itu dibuat untuk menunjang aktivitas operasional PT Semen Tonasa. (B)

 

Reporter : Ramadhan Hafid
Editor   : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini