Pinjaman Rp 96 Miliar Pemda Muna Belum Disetujui Kemendagri

224
Asisten II Setda Muna, Sukarman
Sukarman

ZONASULTRA.COM, RAHA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna masih terus berupaya merealisasikan rencana pinjaman di pihak bank yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng dan Bank Sultra sebesar Rp 96 miliar. Problemnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memberikan persetujuan.

Sejatinya pinjaman yang tujuannya untuk pembangunan sejumlah mega proyek di Muna sudah tuntas sejak akhir Maret 2019 lalu, namun karena banyaknya kendala yang dihadapi Pemda untuk memuluskan pinjaman tersebut, sehingga prosesnya belum rampung.

Baca Juga : Pinjaman Rp 100 Miliar Pemda Muna Belum Disetujui Dewan

Asisten II Setda Muna, Sukarman mengatakan saat ini Pemda Muna tengah melakukan rekonsiliasi dengan Kemendagri soal kesamaan teknik cara hitung kemampuan daerah mengembalikan pinjaman tersebut.

“Jumat lalu, Bupati bersama Dirjen Kemendagri melakukan rekonsiliasi atau menyamakan persepsi soal metode perhitungan kemampuan daerah untuk mengembalikan pinjaman. Dari rekonsiliasi itu, maka bisa diketahui dan mendapat gambaran apakah kita layak mendapat pinjaman atau tidak,” terang Sukarman, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (13/5/2019).

Kata Sukarman, terhambatnya realisasi pinjaman terkendala soal transisi aturan, dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2011 dan PP 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah. “Aturan Itu yang sebenarnya membuat pinjaman ini berlarut larut, karena belum ada petunjuk teknisnya,” timpalnya.

Baca Juga : Dewan Setujui Rencana Pinjaman Rp200 Miliar Pemda Mubar ke Pemerintah Pusat

Selain itu, Sukarman juga menjabarkan teknik hitung yang digunakan dengan metode DSCR, sebuah metode untuk menghitung kemampuan daerah mengembalikan pinjaman. Karena ada perbedaan cara menghitung antara Pemda dan Kemendagri maka menjadi kendala.

“Belum ada titik terang dari Kemendagri, saat ini Pemda Muna belum bisa memastikan apakah pinjaman yang diusul tersebut bakal segera terealiasasi. Jika tak memenuhi syarat maka kita tidak akan dapat bantuan,” ungkapnya.

“Sampai sekarang belum ada dokumen persetujuan yang kami terima. Kalau lama, Ini sebenarnya cuma persoalan waktu saja. Mudah mudahan bisa segera disetujui, agar proses pembangunan tidak terhambat lagi,” harapnya.

Baca Juga : Pinjaman Rp 100 Miliar Pemkab Muna ke Bank Jateng Ditolak

Sebelumnya, Pemda Muna mengajukan pinjaman dana di pihak bank untuk 11 daftar proyek pembangunan di antaranya penataan drainase Rp 15 miliar, peningkatan jalan Matarawa-Watopute Rp 8 miliar, peningkatan jalan Pokadulu- Motewe Rp 7,5 miliar, dan pembangunan jalan Liangkabori-Lamburaya Rp 1,5 miliar.

Selain itu, perampungan jalan dan pembangunan gedung baru pasar Laino sebesar Rp 24 miliar, peningkatan jalan dalam kota Raha Rp 7 miliar, peningkatan jalan Pola-Lambelu Rp 3 miliar, pembangunan jaringan perpipaan di Kecamatan Lohia dan Kontunaga sebesar Rp 10 miliar, peningkatan jalan Kecamatan Napabalano Rp 5 miliar, dan peningkatan jalan Kecamatan Kabangka Rp 2 miliar. (B)

 


Kontributor : Nasrudin
Editor : Muh Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini