Pj Bupati Mubar : Achmad Lamani Masih Sekda Mubar

121
Kepala Biro Layanan Pengadaan (BLP) Sekertariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Rony Yakob
Rony Yakob

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Achmad Lamani sudah resmi ditetapkan sebagai calon wakil bupati Muna Barat mendampingi LM. Rajiun Tumada di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017 mendatang. Jabatanya ugasnya sebagai Sekretaris Daerah Mubar tidak otomatis hilang.

Kepala Biro Layanan Pengadaan (BLP) Sekertariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Rony Yakob
Rony Yakob

Pj. Bupati Muna Barat (Mubar) Rony Yakob L menegaskan bahwa Achmad Lamani saat ini masih berstatus sebagai Sekda Mubar.

“Selama Pak Achmad Lamani belum menerima surat pengunduran dirinya dari lembaga berwenang maka tugas kesekdaanya tetap berjalan,” ungkap Rony.

Menurutnya pengunduran diri Achmad Lamani sebagai PPS masih diproses di Jakarta.

“Memang agak lambat keluar pengunduran dirinya karena banyak sekda di Indonesia mengurus pengunduran diri. Kita tunggu saja pengunduran dirinya semoga cepat keluar,” harapnya.

Rony mengatakan, saat ini Achmad Lamani masih menjalankan tugas. Tapi untuk kebijakan yang sifatnya strategis sebisa mungkin dikurangi.

“Tugas strategis yang diemban pak Sekda diberikan kepada asisten satu dan dua. Tugas strategis dimaksud seperti penandatanganan Peraturan Daerah dan pelantikan pejabat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bila SK pemberhentian dirinya sebagai PNS sudah terbit maka jabatannya sebagai Sekda Mubar resmi telah hilang.

“SK pemberhentiannya tinggal waktu saja,” jelasnya.

Sementara itu anggota UD Mubar, Awaludin Usa mengatakan Achmad Lamani diberikan kesempatan mengurus pengunduran dirinya minimal lima hari dan maksimal dua bulan.

“Kalau sudah cukup dua bulan maka yang bersangkutan harus menyerahkan SK pemberhentiannya sebagai PNS harus disetor ke KPUD Mubar,” ujar Awaludin.

Kata Awaludin SK pengunduran diri itu harus di setor ke KPUD Mubar.

“Itu syarat calon yang dipenuhi ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati. Kita tunggu sampai dua bulan kedepan,” tutupnya. (B)

 

Reporter : Laode Pialo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini