Pleno DPTb, 450 Warga Kolut Pindah Memilih

202
Pleno DPTb, 450 Warga Kolut Pindah Memilih
RAPAT PLENO - Sebanyak 450 warga Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) pindah memilih ke luar daerah, ada yang di luar kabupaten bahkan ada yang di luar Sulawesi Tenggara (Sultra) seperti di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur. Sedangkan yang pindah memilih ke Kolut ada 394 orang. Data ini berdasarkan rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap 2 di salah satu hotel di Lasusua, Selasa (19/3/2019). (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Sebanyak 450 warga Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) pindah memilih ke luar daerah, ada yang di luar kabupaten bahkan ada yang di luar Sulawesi Tenggara (Sultra) seperti di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur. Sedangkan yang pindah memilih ke Kolut ada 394 orang. Data ini berdasarkan rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap 2 di salah satu hotel di Lasusua, Selasa (19/3/2019)

Komisioner KPU Kolut Divisi Perencanaan Data dan Informasi Sirajudin mengatakan, pleno DPTb-2 diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, tetapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal dengan alasan tertentu sehingga mereka bisa mengurus A5 di TPS asal ataupun tujuan.

“Sebanyak 450 keluar daerah tersebar antara daerah pemilihan (dapil) luar provinsi atau kabupaten dan 394 yang masuk Kolut sesuai jumlah DPTb yang mengurus A5 sebaran desa dan kelurahan kami telah tetapkan setelah hasil pendataan yang dilakukan oleh tingkat PPS dan PPK,” kata Sirajudin.

Sirajuddin menambahkan, dari jumlah DPT sebanyak 93.479, yang ditetapkan Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau pemilih menggunakan KTP sebanyak 319 orang, namun jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah pada saat hari pencoblosan 17 April nanti.

Sirajuddin berharap perpindahan pemilih tercatat dalam rekapitulasi DPTb sebelum 17 April 2019 mendatang sehingga tidak ada lagi warga yang tidak menyalurkan hak pilihnya. “Saya berharap tingkat partisipasi masyarakat sesuai harapan dan semua pemilih bisa menggunakan hak pilihnya pada 17 April nanti,” ujarnya.

Sebelumnya KPU Kolut telah melaksanakan pleno DPTb tahap pertama sesuai regulasi dari KPU RI 60 hari menjelang hari pencoblosan, namun tahap dua ada keterlambatan tiga hari karena sesuai jadwal surat edaran KPU RI nNomor 421, jadwal pleno kabupaten tanggal 19 sampai 20 Maret. (b)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini