PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Bupati Buton

97
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Bupati Buton
PRAPREADILAN - Sidang perdana praperadilan Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun digelar di PN Jaksel, Senin (16/1/2017). Agenda sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Noor Edi Yono untuk mendengarkan gugatan pemohon yakni kuasa hukum Umar Samiun. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Bupati Buton
PRAPREADILAN – Sidang perdana praperadilan Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun digelar di PN Jaksel, Senin (16/1/2017). Agenda sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Noor Edi Yono untuk mendengarkan gugatan pemohon yakni kuasa hukum Umar Samiun. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun dengan pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agenda sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal  Noor Edi Yono untuk mendengarkan gugatan pemohon yakni kuasa hukum Umar Samiun.

“Penetapan tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum,” ujar kuasa hukum Umar Samiun, Agus Dwiwarsono dalam sidang praperadilan di PN Jaksel jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017).

Sidang yang dimulai pukul 10.50 Wib ini pihak pemohon hanya membacakan perubahan-perubahan gugatan serta menyerahkan berkas gugatan kepada hakim tunggal maupun KPK. Selanjutnya jawaban KPK akan diberikan besok, Selasa 17 Januari 2017.

Sementara itu saat ditemui usai sidang perdana Agus mengungkapkan bahwa penetapan yang dilakukan oleh kpk terhadap kliennya tidak sah karena belum ada dua alat bukti baik secara kualitas maupun kuantitas.

“Sekarang contohnya, Arbab Paproeka sebagai pihak yang merupakan saksi kunci terkait dengan perkara Akil Mochtar tidak pernah diperiksa sama sekali di perkaranya Akil Mochtar,” tutur Agus kepada awak Zonasultra.

Setelah ditetapkan baru kemudian memanggil Arbab Paproeka, dalam hal ini Agus menilai secara tahapan tidak sesuai dengan hukum acara. “Intinya kita minta penetapan terhadap tersangka Umar Samiun dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,” pungkasnya.

Umar Samiun  resmi  ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton tahun 2011/2012.

KPK  telah memeriksa beberapa saksi termasuk Arbab Paproeka yang mengaku telah memanfaatkan situasi Umar Samiun untuk mendapatkan uang.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Umar dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.  (B)

 

Reporter  : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini