PN Lasusua Vonis Bebas Kades yang Diduga Berijazah Palsu

529
Juru Bicara (Jubir) PN Lasusua Anjar Kumboro
Anjar Kumboro

ZONASULTRA.COM, LASUSUA– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menjatuhkan vonis bebas terhadap Dakirwan selaku Kepala Desa (Kades) Patikala Kecamatan Tolala atas dugaan penggunaan ijazah palsu paket B saat pencalonan kades pada Pilkades serentak 2019 lalu.

Vonis tersebut diberikan majelis hakim saat agenda sidang pembacaan putusan di PN Lasusua, Senin (10/8/2020). Terdakwa dinyatakan bebas dari segala perkara hukum yang menyeretnya ke meja hijau tersebut.

Juru bicara (Jubir) PN Lasusua Anjar Kumboro menjelaskan dalam perkara kasus ijazah palsu tersebut pihaknya telah beberapa kali menggelar agenda persidangan terhadap terdakwa. Pembacaan dakwaan tersebut dimulai Kamis (4/6/2020) hingga lanjut ke pembuktian dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kata dia, sebelum sidang pembacaan putusan pihaknya memberikan waktu kepada JPU dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk mengajukan alat bukti. Setelah kedua belah pihak melakukan pembuktian maka pihaknya menilai JPU tidak dapat membuktikan dakwaannya tersebut sementara PH menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Perkara tersebut belum inkrah atau memiliki hukum tetap sebab masih ada upaya hukum yang diberikan masing-masing kedua belah pihak,” kata Anjar Kumboro kepada awak Zonasultra.Com.

Dikatakannya, saat persidangan JPU menuntut terdakwa dua tahun kurungan penjara dan denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar denda tersebut diganti pidana kurungan selama enam bulan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 69 ayat 1 dan subsidernya pasal 69 ayat 2. Setelah diagendakan sidang pembacaan tuntutan tersebut PH terdakwa mengajukan pembelaan tertulis.

Ia menambahkan, pihaknya telah memberikan hak yang sama dari kedua belah pihak terhadap perkara tersebut untuk menghadirkan bukti pendukung seperti surat, saksi kunci atau ahli. Saat itu PH terdakwa mengajukan ahli hukum pidana sementara JPU juga mengadirkan saksi tambahan.

“Dasar pemeriksaan persidangan itu dakwaan penuntut umum perlihatkan bukti-bukti yang diajukan namun belum dapat memberikan kayakinan kepada hakim kalau terdakwa bersalah sementara ijazah tersebut apakah palsu atau tidak, itu tidak terbukti,” terangnya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Wawan membenarkan pihaknya mengikuti semua proses tahapan persidangan tersebut dan akhirnya kliennya dinyatakan tidak bersalah dalam perkara tersebut.

“Putusan majelis hakim sudah sesuai fakta persidangan jadi pihak yang terkait dalam perkara ini untuk menghormati proses hukumnya,” terangnya

Terpisah, Kajari Kolut Teguh Imanto menjelaskan putusan yang tidak memuaskan pihak penuntut umum, dapat dilakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan didasari memori kasasi.

“Langkah yang saya ambil akan melakukan upaya hukum kasasi tapi tetap melihat apakah putusan itu on sela artinya perbuatan ada tapi bukan merupakan tindak pidana atau bebas murni, kalau bebas murni berarti ada unsur pasal yang tidak terbukti,” tandasnya. (B)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini