PNS Bisa Jadi Kades, Ini Syaratnya

55

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Arfah mengatakan, syarat bagi PNS yang ingin mencalonkan diri harus mendapatkan izin tertulis d

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Arfah mengatakan, syarat bagi PNS yang ingin mencalonkan diri harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda).
 “PNS yang ingin menjadi Kades ya silahkan calonkan diri. Selama yang bersangkutan sudah mengantongi izin dari pimpinan masing-masing (Sekda) saya pikir tidak akan ada masalah,” kata Muhammad Arfah di ruang kerjanya, Selasa (3/3/2015).

Lebih lanjut Arfah menjelaskan bahwa PNS yang terpilih dan menjabat sebagai Kades maka yang bersangkutan akan dibebaskan sementara dari jabatan dan tugas sebagai PNS namun haknya tetap diberikan. Selanjutnya, PNS yang terpilih menjadi Kades berhak mendapatkan tunjangan Kades dan penghasilan lainnya yang sah.

“Artinya, selain mendapatkan gaji sebagai Kades yang bersangkutan juga tetap akan mendapatkan gaji sebagai PNS. Selain itu, dia juga berhak mendapatkan tunjangan dari desa, entah dari alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa,” jelas Arfah. (**Jumriati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini