PNS Dinas ESDM Sultra Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi NA

41
Giliran Dosen UHO Diperiksa KPK, Diduga Terkait Amdal PT.AHB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk Nur Alam yakni PNS Dinas ESDM Pemprov Sultra Kamrullah.

Giliran Dosen UHO Diperiksa KPK, Diduga Terkait Amdal PT.AHB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan Kamrullah diperiksa sebagai saksi untuk NA. “Hari ini yang diperiksa hanya Kamrullah,” ujar Yuyuk saat dikonfirmasi Selasa (13/9/2016).

Sebelumnya, Kamrullah sempat diperiksa komisi anti rasuah ini bersama saksi lainnya di Polda Sultra 24 Agustus yang lalu. KPK masih terus melakukan penyidikan. Hingga saat ini KPK sendiri belum melakukan pemeriksaan langsung Gubernur Sultra dua periode ini.

KPK telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Direktur PT. Billy Distomi Lasimon, pemilik PT. Billy Emi Sukiati Lasimon, Staf Keuangan PT. Billy Endang Chaerul, Karyawan PT. Billy Suharto Martosuroyo dan Edy Janto. Serta dari PT. AHB yaitu Direktur Utama Ahmad Nursiwan dan Widi Aswindi.

(Artikel Terkait : Mantan Kadis Pertambangan Bombana Dikorek Penyidik KPK Terkait Penerbitan IUP)

Selain nama-nama di atas, KPK juga telah memeriksa Kadis ESDM Sultra Burhanuddin dan istrinya Fatmawati Kasim, Kepala Cabang PT. Terminal Motor Jakarta Benny Susilo, Direktur PT. Bososi Pratama Andi uci, pengacara Nur Alam Gevendi Rauf, serta Mantan Kadis Pertambangan Bombana Cecep Trisnajayadi.

Untuk diketahui, 23 Agustus lalu KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. Anugrah Harisma Barakah (AHB) di wilayah Sultra tahun 2008-2014.

(Artikel Terkait : Ini Kata Mantan Kadis Pertambangan Bombana di KPK Terkait Izin PT. AHB)

Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (B)

 

Reporter : Kiki Arifiani
Editor      : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini